Berita Langsa
Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Daerah, Tracing Peredaran Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita
"Saat ini, rokok yang diperjualbelikan secara ilegal dan disita dari sejumlah lokasi itu telah diamankan di Kantor KPPBC," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Operasi Pasar (Opsar) rutin bulanan di kawasan Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang yang dilakukan Bea Cukai Kuala Langsa, sejak 12-20 Oktober 2020, berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Rabu (11/11/2020), mengatakan, operasi pasar itu sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di tiga wilayah pesisir timur Aceh, meliputi Kota Langsa, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur.
Hasil Opsar yang dilakukan selama sembilan hari itu pada 12-20 Oktober 2020, sebut Tri Hartana, pihaknya telah mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Salah satu contohnya yaitu rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (polos). "Saat ini, rokok yang diperjualbelikan secara ilegal dan disita dari sejumlah lokasi itu telah diamankan di Kantor KPPBC," ujarnya.
Selama pelaksanaan Opsar tersebut, terang Tri Hartana, petugas Bea Cukai Kuala Langsa juga menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di kios-kios milik masyarakat.
Baca juga: Gempa Tektonik Guncang Sabang Usai Magrib, tidak Berpotensi Tsunami, Masyarakat Diminta Tak Panik
Baca juga: Tiga Kabupaten/Kota Usul Teuku Hamid Azwar Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jasa-jasanya untuk Indonesia
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh - 1.233 Pasien Positif Corona di Aceh Masih dalam Perawatan Medis
Penempelan stiker ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami jenis rokok yang legal untuk beredar di masyarakat.
"Operasi pasar rokok ilegal kali ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19," ungkap dia.
Tri Hartana berharap, dengan diadakannya operasi pasar ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat yang ada di bawah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa.
Selain itu pula, Opsar tersebut juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang cukai.(*)