Berita Bireuen
Uang Jerih Perangkat Desa di Bireuen Tahun 2021 Bakal Berkurang, Ini Penyebabnya
Ketentuan maupun perkiraan pengurangan dana jerih itu belum dapat dipastikan, karena saat ini sedang dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Diperkirakan, jerih perangkat desa di Bireuen untuk tahun 2021 terjadi pengurangan dibandingkan dengan yang diterima tahun 2020, kepastian adanya pengurangan dan besarnya berkurang belum diketahui pasti.
Informasi akan turunnya pendapatan perangkat desa disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE kepada Serambinews.com, Rabu (11/10/2020).
Penyebab kemungkinan berkurangnya jerih perangkat desa Zamri SE menjelaskan, tahun lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber APBD Bireuen awalnya Rp 2.081.478.830, setelah refocusing dan pembahasan APBK perubahan menjadi Rp 1.904.997.365.934,15.
Dalam pendapatan tersebut sudah dicantumkan dan termasuk DAK khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dana Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa Rp 64 miliar lebih.
Tahun ini kata Zamri dalam estimasi anggaran dalam PMK yang sudah diterima Pemkab Bireuen, estimasi pendapatan 2.035.141.937.000, dari besaran pendapatan tersebut sudah termasuk transfer umum Rp 840.553.842.000 dan tidak ada pencantuman atau tambahan dana Siltap sebagaimana tahun 2020 Rp 64 miliar lebih.
Dalam ketentuan PMK kata Zamri, karena tidak adanya DAK khusus untuk siltap maka berdasarkan ketentuan diambil 10 persen dari dana transfer umum untuk P3K dan Siltap perangkat desa.
“Dana transfer umum sekitar Rp 840 miliar, maka dalam aturannya 10 persen diperkirakan sekitar 84 miliar lebih untuk dialokasikan sebagai jerih perangkat desa, dana sebesar itu untuk perangkat desa yang tersebar di 609 desa di Bireuen,” ujarnya.
Menyangkut besarnya pengurangan belum diketahui pasti dan dalam setiap pengurangan juga memiliki rumus masing-masing.
Zamri menyebutkan bantuan Dana Desa (DD) tahun 2020 juga terjadi pengurangan, pengurangan juga berdasarkan rumus yang telah ditetapkan, misalnya desa A memperoleh DD Rp 1 miliar maka terjadi pengurangan atau tidak dikirim lagi sekitar 10 persen, desa yang menerima dalam jumlah lebih dari Rp 1 miliar juga dikurangi 10 persen.
“Pengurangan dana desa ada rumusnya, bila terjadinya pengurangan jerih perangkat desa juga berpegang pada rumus yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Zamri mengatakan, berbagai ketentuan maupun perkiraan belum dapat dipastikan karena saat ini sedang dalam pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Data diperoleh Serambinews.com jerih keuchik dan perangkat bawahnya tahun 2020 ditetapkan dalam peraturan bupati, penghasilan tetap kepala desa non PNS paling tahun 2020 Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Kemudian sekdes non PNS Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 pesen PNS golongan II/a.
Kemudian, jerih perangkat desa lainnya seperti kasie gampong Rp 2.022.200/orang atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Dengan adanya peningkatan pendapatan jerih kepala desa serta perangkatnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta menambah motivasi melaksanakan berbagai program pemerintah dan memanfaatkan bantuan desa sebagaimana mestinya.(*)
Baca juga: Dilarang Menyentuh Ka’bah dan Hajar Aswad hingga Tak Ada Tawaf Sunat
Baca juga: Ini Harapan Senat Akademik kepada Delapan Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Baca juga: Laboratorium PCR di RS TNI-AD Kesrem Lhokseumawe Sediakan 17 Ribu Spesimen Tes Swab Covid-19
Baca juga: 80% Rakyat AS Setuju Biden Menang Pilpres
Baca juga: Donasi untuk Lianti Masih Dibuka, Bantuan Akan Digunakan untuk Bangun Dapur dan Kamar Mandi