Video
VIDEO Vina Abdya Dituntut Penjara 46 Bulan. Jaksa MInta Hakim Rampas Mobil Hingga Smartphone
Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, Rovina Septianda dituntut pidana penjara 3 tahun 10 bulan.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: RezaMunawir
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, Rovina Septianda dituntut pidana penjara 3 tahun 10 bulan.
Oleh jaksa, mantan karyawati sebuah Bank BUMN cabang Blangpidie, Aceh Barat Daya ini dinilai sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 juntho Pasal 64 ayat satu KUHPidana.
Jaksa juga meminta majelis hakim merampas tujuh jenis barang bukti, mulai dari kenderaan bermotor, sepeda dayung, serta smartphone.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu sepuluh hari untuk kemudian menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Sebelumnya, perkara dengan kerugian Rp 7,115 miliar ini, pengadilan juga telah mendengarkan keterangan 29 saksi, dimana sebagian besar diantara mereka merupakan korban terdakwa.
NARATOR : REZA MUNAWIR
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR