Berita Banda Aceh

YARA Minta Kementerian ESDM tak Langgar Aturan dalam Pengelolaan Blok B, Harus Konsisten dengan PP

"Kalau BUMD tidak mampu baru dilakukan lelang secara terbuka, jadi tidak boleh ada pihak swasta yang masuk dalam alih kelola yang akan dilakukan...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Direktur YARA, Safaruddin SH. 

"Kalau BUMD tidak mampu baru dilakukan lelang secara terbuka, jadi tidak boleh ada pihak swasta yang masuk dalam alih kelola yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui PEMA. Karena jika ini dilakukan ,maka akan bertentangan dengan PP tadi," tutup Safar.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Kementerian ESDM agar dalam pengelolaan Blok B tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena, pelanggaran hukum dalam pengelolaan Blok B ini, akan menjadi contoh yang tidak baik dalam bagi rakyat.

Ketika instansi negara melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hal ini di sampaikan oleh Safar, karena mendapat informasi tentang dugaan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam minyak dan Gas bumi di Aceh.

Dimana ditegaskan dalam Pasal 39; (1) Wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

Kemudian, apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan Kegiatan usaha hulu pada wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara terbuka.

Baca juga: Komisi VI DPRA Minta Baitul Mal Aceh Optimalkan Penyaluran Dana ZIS untuk Tanggulangi Kemiskinan

"Kami mendapat informasi tentang dugaan adanya potensi pelanggaran hukum dalam alih kelola Blok B ini, dan perlu kami sampaikan bahwa masyarakat Aceh mengawasi proses ini, dan kami juga telah menyurati KPK agar turut mengawasi juga proses ini. Kita ingin hukum ketika telah ditetapkan, maka dijalankan secara konsisten", kata Safar.

Menurut jadwal, kontrak kelola Blok B oleh Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE), tanggal 15/11/2020 berakhir dan blok tersebut telah di ajukan oleh PEMA selaku BUMD Aceh, sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 PP 23/2015, dan PEMA telah mengajukan proposal minatnya melalui BPMA beberapa bulan lalu.

YARA mendukung Blok B tersebut dikelola oleh Pemerintah Aceh, dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Dengan maksud agar hasil yang didapat dari bumi Aceh dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh.

Kemudian, YARA menolak keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan Blok B ini.

Karena selain dapat melanggar hukum, juga akan mengurangi hasil manfaat bagi masyarakat Aceh.

"Kalau dilihat dari skema kontrak PHE di Blok B hanya tinggal hitungan hari saja, dan kami berharap agar Kementerian ESDM memberikan hak kelola kepada Pemerintah Aceh melalui PEMA, dengan catatan agar PEMA melibatkan seluruh kabupaten Kota di Aceh karena menurut PP 23/2015 Blok B ini hanya boleh diberikan kepada BUMD untuk pertama kalinya," katanya.

"Kalau BUMD tidak mampu baru dilakukan lelang secara terbuka, jadi tidak boleh ada pihak swasta yang masuk dalam alih kelola yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui PEMA. Karena jika ini dilakukan ,maka akan bertentangan dengan PP tadi," tutup Safar. (*)

Baca juga: Sempat Down hingga Puncaki Trending Topik Twitter Pagi Ini, YouTube Kembali Bisa Putar Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved