Minggu, 3 Mei 2026

Info Subulussalam

Empat Jabatan Kepala Dinas di Kota Subulussalam Batal Dilelang Tahun Ini

Empat jabatan kepala dinas batal dilelang tahun ini lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi. Namun akan kembali diusulkan tahun depan. 

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
ASMARDIN, SH MH, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulusalam membuka pendaftaran seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama  secara terbuka.

Lelang jabatan yang mulai dibuka Kamis (12/11/2020) kemarin diperuntukkan bagi 16 dari 20 dinas yang diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Asmardin SH MH kepada Serambinews.com, mengatakan ada empat kepala dinas yang batal dilelang meski telah diusulkan ke KASN.

Keempatnya adalah Kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Inspektur Inspektorat.

Menurut Asmardin, pihaknya sudah mengajukan 20 jabatan di lingkungan Pemko Subulussalam yang akan dilelang ke KASN di Jakarta.

Namun, dari 20 yang diusulkan 16 kepala dinas direkomendasi untuk dilelang sementara empat lainnya belum lantaran ada beberapa hal atau persyaratan belum terpenuhi.

Empat dinas  batal dilelang lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi. Dinas ini menurut Asmardin akan dilelang menyusul tahun depan  setelah persyaratan lengkap.

“Untuk empat dinas lagi mudah-mudahan di awal tahun 2021 diproses kembali,” kata Asmardin

Lebih jauh dijelaskan beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi pimpinan jabatan tinggi pratama di Kota Subulussalam.

Syarat tersebut antara lain memeliki kulifiasi pendidikan paling rendah Sarjana atau diploma IV sesuai jabatan yang dilamar.

Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan;

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Kemudian, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; serta Sehat jasmani dan rohani; Memiliki Pangkat/Golongan minimal Pembina (IV/a); dan berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2020.

Tidak pernah atau sedang mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, berat, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved