Suami Seret Istri Sejauh 3 Meter Gara-gara Tak Mau Dilayani, Tangan Korban Sampai Bengkok

Penganiayaan itu terjadi bermula saat permintaan pelaku untuk dipijat ditolak istrinya.

Editor: Faisal Zamzami
shutterstock
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang wanita berinisial J (43).

J menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, RAL (45).

Pelaku menyeret istrinya sejauh 3 meter hingga tangan korban terkilir.

Penganiayaan itu terjadi bermula saat permintaan pelaku untuk dipijat ditolak istrinya.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pelaku berhasil diamankan polisi saat tengah duduk di teras rumah warga di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter".

"Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.

Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku.

Pelaku yang tak kunjung pulang usai melakukan KDRT akhirnya berhasil diamankan petugas.

Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved