Ditutup Akhir November, Segera Daftar BLT UMKM, Cek Cara Penerimaan BPUM di eform.bri.id/bpum
Sejak dibukanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha kecil mendapatkannya.
SERAMBINEWS.COM - Sejak dibukanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha kecil mendapatkannya.
Untuk mencapai target penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Banpres Usaha Mikro (BPUM).
Dikutip dari Kompas.com, awalnya program BLT UMKM ini berakhir pada September 2020 lalu.
Namun, kemudian pemerintah memperpanjangnya hingga akhir November 2020.
BPUM diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Agustus 2020 lalu.
Sejak peluncuran BPUM, BRI selaku bank penyalur telah menyalurkan Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Setelah itu, pemerintah berencana untuk menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda
Baca juga: Akui Beda Pandangan Politik dengan Habib Rizieq, TGB:Itu Tak Membuat Berkurang Hormat Saya ke Beliau
Baca juga: Nasib Donald Trump Setelah Tinggalkan Gedung Putih, Diancam Cerai Istri hingga Ditagih Utang
Jenis Usaha yang Mendapat BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, pemerintah telah mengkategorikan usaha apa saja yang mendapatkan BPUM ini.
Masih dikutip dari Kompas.com, beberapa jenis UMKM yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM adalah usaha mikro di bidang apapun.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebut Hanung.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Sebab, kata Hanung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),