Razia Objek Wisata
Satpol PP Aceh Besar Razia Objek Wisata dan Penegakan Qanun Syariat Islam
Razia digelar terkait penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dan Qanun Syariat Islam guna mencegah penyebaran virus corona di pedesa
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar menggelar razia di obyek wisata Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dan dan Ulee Kareng, Sabtu (14/11/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Besar, M Rusli Ssos MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, razia obyek wisata Krueng Raya melibatkan 60 personel.
Baca juga: Empat Pejabat Daftarkan Diri Sebagai Calon Sekdakab Bireuen, Berikut Nama-namanya
Razia digelar terkait penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dan Qanun Syariat Islam guna mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar dan menegakkan Qanun Syariat Islam di Aceh Besar.
Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi Protkes Covid-19 dengan memakai masker dan mentaati Qanun Syariat Islam.(*)