Senin, 27 April 2026

Berita Pidie

Terpidana Kasus Pesta Seks Dijadikan Saksi Perkara Prostitusi, Sidang di PN Sigli

"Tiga terpidana masih di bawah umur itu akan dijadikan saksi dalam kasus prostitusi dengan terdakwa RR," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidie...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra memperlihatkan mucikari RR dan dua lelaki hidung dalam pengungkapan prostitusi di Pidie. 

"Tiga terpidana masih di bawah umur itu akan dijadikan saksi dalam kasus prostitusi dengan terdakwa RR," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Terpidana kasus 'pesta seks' akan dijadikan perkara prostitusi yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Kasus prostitusi di Ruko Terminal Terpadu Sigli, polisi berhasil menangkap wanita RR sebagai mucikari bersama dua lelaki hidung belang.

Pengungkapan kasus prostitusi, setelah hasil pengembangan penangkapan tiga pasangan melakukan 'pesta seks' di rumah kosong.

Kini, ketiga pasangan itu telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli dalam sidang secara virtual.

Dua remaja wanita berinisial TM (19) dihukum 100 kali sebat rotan dan lelaki MA (19) dicambuk 100 kali dan ditambah kurungan 10 bulan penjara.

Sementara empat anak di bawah umur berinisial K (17), D (16), J (15) dan M (18) divonis menjalani rehab selama 18 bulan di lembaga pembinaan anak di Banda Aceh.

Baca juga: VIDEO Buaya Diselimuti Kain dan Diberi Bantal dalam Rumah, Dianggap Kembaran Manusia Dilepas

"Tiga terpidana masih di bawah umur itu akan dijadikan saksi dalam kasus prostitusi dengan terdakwa RR," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).

Ia mengatakan, tiga terpidana dijadikan saksi karena sebagai korban yang diduga telah dijual RR kepada lelaki hidung belang.

Sehingga, RR mengambil keuntungan dari prostitusi itu.

Bahkan, sebut Tarmizi, wanita RR tidak memperkerjakan tiga terpidana saja untuk lelaki hidung belang, tapi adanya wanita lain yang RR mencari lelaki hidung belang.

Bahkan, korban sebagai pemuas nafsu lelaki hidung masih mengenyam pendidikan. 

Namun, belum ditangkap karena belum terbukti.

"Kasus prostitusi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sigli," jelasnya. (*)

Baca juga: Cegah Pilek dan Masuk Angin di Musim Hujan dengan Lima Cara Mengonsumsi Vitamin C

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved