Acara Pernikahan Putrinya Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

Pesta pernikahan putri pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan.Pasalnya pesta tersebut melibatkan ribuan undangan di tengah pandemi Covid-19

Editor: Amirullah
YouTube/Front TV
Keluarga Habib Rizieq Shihab 

SERAMBINEWS.COM – Pesta pernikahan putri pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan.

Pasalnya pesta tersebut melibatkan ribuan undangan di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Habib Rizieq Ngefans dengan Dirinya, Bocorkan Momen Ini saat di Bandara

Baca juga: Benarkah Sering Buang Air Kecil di Malam Hari Pertanda Diabetes? Simak Penjelasan Dokter

()ILUSTRASI - Datangi Markas FPI di Bogor, Habib Rizieq Disambut Ribuan Simpatisan, Arus Jalan Raya Puncak Macet (TribunnewsBogor.com/Naufal)

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Jika Rutin Minum Air Putih Saat Bangun Pagi, Simak Rahasia Kesehatan Tersembunyi

Baca juga: Masakannya Dinilai Tak Enak, Mertua Pukul Menantu & 2 Cucunya Pakai Palu, Tulang Tengkorak Retak

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Sebabkan Kemacetan

Diberitakan sebelumnya, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat ditutup untuk pernikahan putri Rizieq Shihab tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved