Berita Luar Negeri
Ini Ancaman Hukuman Untuk Gadis Siksa Temannya Sampai Putus Tangan Hingga Meninggal Dunia
Seorang gadis pelaku penyiksaan Siti Nur Surya sampai putus pergelangan tangan dan meregang nyawa digugat di Pengadilan Malaysia.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis pelaku penyiksaan Siti Nur Surya sampai putus pergelangan tangan dan meregang nyawa digugat di Pengadilan Malaysia.
Pelaku didakwa telah membunuh teman dekatnya Siti Nur Surya dua pekan lalu.
Melansir dari Kosmo, Senin (16/11/2020), terdakwa yang bernama Siti Nur Athirah Azmi (19) merupakan teman baik Siti Nur Surya.
Saat menjalani proses persidangan, ia mengangguk paham dan tidak ada sanggahan darinya setelah dakwaan dibacakan di depan Hakim Engku Nurul Ain Engku Muda.
Atas tuduhan tersebut, Siti Nur Athirah didakwa membunuh Siti Nur Surya (19) di dalam rumah korban di Kampung Lubuk Batu, Telemong, Hulu Terengganu, Malaysia.
Insiden tersebut terjadi pada pukul 09:30 waktu Malaysia, pada 1 November 2020.
Pelaku didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.
Hakim tidak mengizinkan pelaku untuk diikat jamin dan menetapkan persidangan akan kembali di gelar pada 10 Januari 2021.
Baca juga: Ibu Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Yakin Anaknya Tidak Bersalah Atas Segala Tuduhan
Baca juga: Setelah Mahasiswi Ini Dibunuh Hingga Putus Pergelangan Tangan, Ibunya Masih Bertanya Keberadaannya
Sebagaimana sebelumnya diberitakan Serambinews.com (4/11/2020) geram diejek miskin dan jelek, penyebab tersangka habisi Surya sampai putus pergelangan tangan di hadapan ibunda yang sedang mengidap kanker otak.
Seorang mahasiswi yang diduga pelaku pembunuhan Siti Nur Surya Ismail (19) sampai menyebabkan korban meninggal, dengan pergelangan tangan kiri putus, ditahan selama tujuh hari untuk menjalani pemeriksaan.
Perintah penahanan dikeluarkan oleh Hakim Engku Nurul Ain Engku Muda, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan 302 Kanun Keseksaan terkait pembunuhan.
Baca juga: Viral Pria Tukar Mobil Avanza Dengan Bunga Jenis Ini
Sebelumnya pelaku yang berusia 19 tahun tiba di Pengadilan Negeri Marang, Malaysia pada 10:10 pagi waktu Malaysia.
Pelaku yang juga sebagai teman dekat korban sebelumnya diamankan pihak kepolisian Malaysia setelah diserahkan oleh ibunya pada pukul 8:15 pagi, Senin (2/11/2020).
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Baca juga: Mahasiswi Dihabisi Temannya di Depan Ibu yang Sakit Kanker Otak, Ayah Tak Berhenti Menangis