Mabes Polri Panggil Linmas Hingga Gubernur Anies, Begini Reaksi Fadli Zon dan Andi Arief

Fadli Zon dan Andi Arief menyoroti langkah Polri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Editor: Muhammad Hadi
Twitter Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Lalu juga menyinggung soal 'mempermalukan' Gubernur Anies dan iklan politik gratis primetime.

Baca juga: Polisi akan Periksa Gubernur Anies, Terkait Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Ini isi cuitannya:

"Sungguh tak wajar n menabrak tatanan.

Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi.

Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime."

Tindakan Mabes Polri

Polri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

Baca juga: Raih Jutaan Penonton, Ini 10 Film Korea Populer 2020

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

Anies dikabarkan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) ini.

Berdasarkan gambar surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan awak media, perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Baca juga: Sosok Anies Baswedan, dari Rektor Termuda Hingga Bawa Jakarta Jadi Kota Terbaik di Dunia

Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved