Reuni 212 di Monas Ditunda Karena tak Dapat Izin, 3 Ormas Minta Ditindak Juga Kerumunan di Pilkada
Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 ditunda dan tidak akan digelar pada 2 Desember 2020. permohonan gunakan Monas sebagai lokasi tak dikabulkan
SERAMBINEWS.COM - Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 dipastikan ditunda dan tidak akan digelar pada 2 Desember 2020.
Sebab, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan.
Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu ditunda.
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kami untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: VIRAL Remaja Idap Diabetes, Jika Kumat Tubuh Lemas, Kaki Bengkak dan taak Sanggup Berjalan
Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
Lewat siaran pers itu, ketiga organisasi tersebut turut meminta pemerintah berkomitmen untuk melarang dan menindak aktivitas pilkada yang menimbulkan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Termasuk Dosen dan Tenaga Honor
Meski reuni 212 di Monas ditunda, disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020.
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab bakal hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara.
Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.
FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.
Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Bangun Rumah Dari Nol di atas Tanah Mertua, Setelah Jadi Malah Angkat Kaki, Wanita Ini Merasa Nyesal
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan."