DPRA Bentuk Tim Penegakan Hukum Kejahatan Seksual

DPRA bersama instansi terkait membentuk tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak

Editor: bakri
SERAMBINEWS/MASRIZAL
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin membuka rapat kerja pembentukan tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Selasa (17/11/2020). 

BANDA ACEH - DPRA bersama instansi terkait membentuk tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak. Pembentukan tim ini berlangsung dalam rapat kerja di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Selasa (17/11/2020).

Rapat itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRA,  Safaruddin SSos MSP. Setelah dibuka, rapat itu dipandu oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. Dari hasil rapat disepakati, leading sektor pembentukan tim kecil itu adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Tim ini beranggotakan perwakilan dari berbagai lembaga yaitu Polda Aceh, Kejati Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kemenkumham Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Denpom Kodam IM, Banleg DPRA, Komisi I DPRA, Komisi V DPRA, Komisi VI DPRA, Dinas Sosial Aceh, Satpol PP/WH Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh.

Selain juga melibatkan, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, Prof Al Yasa' (akademisi UIN Ar-Raniry), dan Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh. Mereka akan melakukan kajian tentang regulasi dan penegakan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak serta menyusun action plan. Mereka diberi waktu selama enam bulan.

Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, pembentukan tim kecil ini untuk menyikapi berbagai kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak Aceh belakangan ini. "Kita berkomitmen syariat Islam menjadi jalan hidup dan aturan yang berlaku di Aceh dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dimaksimalkan," tegas Safaruddin.

Sementara Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi, menegaskan, kejahatan terhadap perempuan dan anak terus meningkat di Aceh. Kejahatan ini termasuk extra ordinary crime dan penanganannya juga harus extra ordinary. "Tim ini perlu diformalkan agar lebih efektif dan bisa jadi dibentuk gugus tugas," katanya.

Hadir dalam rapat itu, sekretaris dan anggota Komisi I DPRA, Saiful Bahri, Bardan Sahidi, Darwati A Gani, Syamsuri AMk (anggota Komisi V DPRA). Dari Pemerintah Aceh dihadiri Asisten I Setda Aceh, M Jafar dan para kepala SKPA terkait serta lembaga penegakan hukum.(mas)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved