Berita Aceh Utara

Hindari Penangkapan, Ayah yang Bakar Wajah Anaknya dengan Bara Api Hidup Berpindah-pindah

PPA Reskrim Polres Aceh Utara mulai merampungkan berkas kasus seorang ayah yang tega membakar wajah anaknya dengan menggunakan bara api.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto: Polres Aceh Utara
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria yang membakar anaknya. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara mulai merampungkan berkas kasus seorang ayah yang tega membakar wajah anaknya dengan menggunakan bara api pada seikat daun kelapa kering yang sudah dibakar.

Pria tersebut adalah R (48), asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara yang bekerja sebagai petani. Sedangkan korban, AB (5), merupakan balita dengan kondisi bisu atau tunawicara. Parahnya lagi, kejadian hampir serupa juga pernah terjadi sebelumnya.

Kasus tersebut terjadi pada 16 September 2020, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 20 September 2020, oleh nenek dari ibu korban. Lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap.

“Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi langsung mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk proses penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi, Rabu (18/11/2020).

Namun setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, ternyata tersangka sudah kabur dari rumahnya, sehingga kemudian penyidik menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ternyata Begini Sikap Ayah yang Bakar Anaknya yang Bisu di Aceh Utara dengan Daun Kelapa Kering 

Baca juga: Seorang Bocah Bisu di Aceh Utara Dibakar Ayahnya Pakai Daun Kelapa Kering

Baca juga: PGRI Aceh Besar Bedah Rumah Guru Bakti di Seulimuem, Ternyata Pemilik Rumah Istri Korban Tol Aceh

“Dua bulan setela DPO, pelaku berhasil ditangkap petugas di kawasan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur pada 5 November 2020. Ternyata tersangka bersembunyi di rumah familinya,” ujar Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi.

Selama dua bulan dalam pelarian tersebut, beber Kasat Reskrim, tersangka hidup berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah famili lainnya untuk menghindari penangkapan polisi. “Tersangka kabur setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” pungkas AKP Rustam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved