Pilkada Serentak 2020

Mendagri Beberkan Langkah Penegakan Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan langkah-langkah menegakkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada Serentak Tahun...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWD.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan langkah-langkah menegakkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Menurut Mendagri, hingga sejauh ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada bisa dikatakan tidak terlalu signifikan.

Menurut Mendagri, sampai sejauh ini  pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya. Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.

"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," katanya.

Namun, lanjut Mendagri,  setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah  kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.

Langkah sosialisasi dan antisipasi menurut Mendagri sangat penting untuk mengawal Pilkada yang akan  aman dari pandemi Covid-19. Maka kemudian digelar  rapat koordinasi. Di tingkat nasional rapat koordinasi dipimpin  langsung oleh Menkopolhukam.

Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri,  perwakilan  Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.

"Artinya unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir, dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada, " ujarnya.

Dalam rapat itu, kata Mendagri, disosialisasikan PKPU oleh KPU secara detail. Termasuk, seperti apa teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU.  Kemudian soal netralitas dan lainnya. Bawaslu juga menyampaikan apa yang harus dilakukan.

Selain itu, Kemendagri dan pemerintah daerah juga melaksanakan Rakor antisipasi pelaksanaan Pilkada.  Rakor ini sudah dilaksanakan oleh 309 daerah meskipun ada 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini.

Jadi, kata Mendagri,  ada mekanisme preventif, yakni lewat tahapan sosialisasi yang soft.  Misalnya  rapat yang dipimpin langsung Menkopolhukam. Rapat ini juga  mengundang ketua partai. Dihadiri pula  oleh para Sekjen partai.

"Kita minta  kepada jajaran Parpol masing-masing serta Paslon yang didukung agar taat kepada PKPU, terutama masalah protokol Covid-19. Ini sudah kita laksanakan. Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Parpol. Ada 16 Parpol,  semua sudah mengeluarkan surat edaran ke jajarannya masing-masing, ini pun sebetulnya bagian dari mekanisme agar tidak terjadi pelanggaran sebagaimana diatur PKPU, wajib memakai masker, manjaga jarak, mencuci tangan dan yang paling utama adalah mencegah kerumunan,"tutur Mendagri.

Mesin - mesin  pengawas juga  aktif, terutama jajaran Bawaslu, Polri,  TNI, Satpol PP dan lainnya.  Kemudian di samping Rakor bulanan, Pemerintah juga melaksanakan monitoring harian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved