Pria Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur 20 Kali, Pelaku Beri Uang Agar Korban Tak Ceritakan Aksinya

Pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta, ditangkap polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku predator anak di bawah umur berinisial ML (49) yang ditangkap oleh Polsek Kembangan, Sabtu (17/10/2020). ML diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 20 kali.(Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat) 

SERAMBINEWS.COM - Pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta, ditangkap polisi.

Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial AA (14).

Pelaku ternyata merupakan penjaga honorer di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya, Kembangan.

"Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara. Tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara," jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (17/11/2020).

ML melancarkan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur di kantor RPTRA Meruya Utara.

Menurut polisi, ML telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak berinisial AA (14) sebanyak 20 kali, hanya dalam kurun waktu satu minggu.

Hasil pemeriksaan sementara, AA bukan korban pertama.

Sebelumnya, ML juga sempat melakukan aksi serupa di lokasi yang sama kepada korban lain.

Namun, ML tidak diproses secara hukum sebab permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

ML ditangkap Polsek Kembangan pada Sabtu (17/10/2020), berdasarkan laporan dari Ibu AA.

Awalnya, Ibu dari AA melihat pesan singkat yang dikirimkan ML kepada anaknya.

ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibu korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya untuk bermain game.

Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak AA untuk melakukan hubungan seksual.

Ibu AA segera menanyakan hal tersebut pada anaknya.

AA kemudian mengaku telah dicabuli oleh ML sebanyak 20 kali.

Mengetahui hal tersebut, Ibu dari AA langsung melapor polisi.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera meringkus ML.

Baca juga: WNA Perancis Predator Seks Cabuli Ratusan Anak Jalanan, Tak Segan Siksa Korban Jika Menolak

Baca juga: Empat Pria Predator Seks Ini Ditangkap Polisi, Cabuli 12 Anak Bawah Umur di Salon, Begini Modusnya

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada AA, agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Imam.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan hal serupa kepada korban lainnya.

Namun, aksinya tidak dilaporkan kepada polisi sebab telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Bersama korban, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu bendel screenshot percakapan pelaku, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Kemudian satu unit ponsel milik ibu korban, satu buah baju warna kuning milik pelaku, dan satu buah celana training hitam milik pelaku.

Karena perbuatannya, ML dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara Lurah Meruya Utara Zainuddin mengaku terkejut dengan kabar seorang petugas honorer ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) berinisial ML (49) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pasalnya, ia mengenal ML sebagai seseorang yang santun.

"Kalau kesehariannya cukup santun lah, cukup baik, jadi siapa yg sangka juga seperti ini. Seperti petir di siang bolong," jelas Zainuddin di Jakarta, Selasa (17/11/2020) malam.

Ia menjelaskan bahwa pelaku selama ini dikenal sebagai orang yang berprestasi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai petugas honorer RPTRA.

"Sepengetahuan saya selama ini dia orang yang cukup berpotensi, punya keterampilan dan memang sudah dibuktikan hasilnya, bisa dibuktikan prestasinya ada," jelasnya.

Meski demikian, Zainuddin mengaku tak begitu sering bertemu dengan pelaku.

Pasalnya, petugas pengelola RPTRA bekerja berdasarkan pembagian shift tertentu sehingga lurah tak selalu dapat bertemu dengan petugas.

Apalagi, letak kantor lurah dan RPTRA terpisah.

Zainuddin memastikan bahwa ML telah dicopot dari pekerjaannya kini dan tengah menjalani proses hukum.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, Zainuddin menyatakan akan lebih memperhatikan keadaan psikologis dari calon petugas agar benar-benar ramah anak.

"Kita akan lebih tahu sejauh mana secara psikologi kejiwaan masing-masing pengelola, tanpa terkecuali, perempuan ataupun laki-laki".

"Saya juga ada upaya mengusulkan tim seleksi agar ada tim psikolog," tambahnya.

Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima di Sini

Baca juga: Ngakak, Netizen Ini Bilang Sule Keren Karena Undang Rizky Febian di Nikahannya, Padahal Anaknya

Baca juga: Tips Kecantikan, Tak Cukup Pakai Es Batu, Ini Cara Mengatasi Kulit Wajah dengan Pori-pori Besar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Seks Anak di Kembangan adalah Penjaga Honorer RPTRA",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved