Empat Pria Predator Seks Ini Ditangkap Polisi, Cabuli 12 Anak Bawah Umur di Salon, Begini Modusnya

Empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pendopo, Empat Lawang.

Editor: Faisal Zamzami
Sripo/ Andi Wijaya
Empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pendopo, Empat Lawang. 

SERAMBINEWS.COM, EMPATLAWANG - Empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pendopo, Empat Lawang.

Polsek Pendopo mendata jumlah korban 12 orang.

Empat orang tersangka itu adalah Firmanto (27 tahun), warga Pagar Tengah, Iwan Arianto (27 tahun) warga Gunung Meraksa Baru, Arasid Tasrik (52 tahun), warga Jalan Jati dan Jalalludin (43 tahun) Warga Tanjung Raman.

Sedangkan Aan, warga Desa Bayau saat ini masih buron.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto menerangkan, kasus pencabulan itu terjadi Rabu (29/1/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 wib.

Lokasinya di sebuah salon di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku Firman Cs, di salon itu memanggil korban Ry (14 tahun) dengan melambaikan tangan.

Kemudian Firman berkata "Galak Duet dak (mau uang gak)"

Korban menjawab "ya mau".

Setelah itu korban di ajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.

Setelah itu Firman langsung mencabuli Ry.

Beberapa hari kemudian korban di suruh datang kembali oleh Firman.

Korban disodomi Firman.

Setelah itu korban diberi Uang Rp 15 ribu.

Beberapa hari kemudian Pelaku Firman kembali menghubungi korban Ry dengan cara Inbox korban di akun Facebook, memintanya untuk datang ke salon lagi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved