Sosialisasi

BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS

Seperti yang kita ketahui bersama, bahkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga harus merumahkan sebagian tenaga kerjanya, de

Penulis: Mahyadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto dok humas Pemkab.
Plt Sekda Pemkab Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga honorer anggota BPJS ketenagakerjaan, Kamis (19/11/2020) di oproom Setdakab setempat. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah bekerja sama dengan SKPK Pemkab setempat, menggelar sosialisasi tata cara pembayaran iuran dengan sasaran peserta para bendahara yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Sosialisasi yang berlangsung di oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis (19/11/2020) dibuka oleh Plt Sekda, Arslan Abd Wahab.

Di sela kegiatan sosialisasi, juga diserahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga honorer anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Arslan Abd Wahab mengatakan, di tengah pandemi penyebaran Covid-19 menyebabkan aktivitas di luar masyarakat sangat terbatas, sehingga banyak tenaga kerja yang tidak dapat lagi bekerja sebagaimana ketika pandemi ini belum merebak.

Baca juga: Viral Wanita Ini Ditinggal Suami Pergi Berlayar Setelah Sebulan Menikah, Belum Sempat Bulan Madu

Baca juga: Usut Perampokan Toko Emas, Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Rawa Tempat Pelaku Menghilang Diawasi

"Seperti yang kita ketahui bersama, bahkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga harus merumahkan sebagian tenaga kerjanya, dengan kata lain semakin meningkatnya angka PHK,” katanya.

Dia merincikan, berdasarkan data terbaru yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan terhitung untuk pembayaran Maret 2020 lalu, khususnya di jajaran Pemkab Aceh Tengah, tercatat tenaga kerja honorer yang terdaftar dari 49 SKPK berjumlah 3.033 orang yang menjadipeserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan laporan BPJS ketenagakerjaan Aceh Tengah, selama ini telah menangani sejumlah kasus jaminan ketenagakerjaan, dengan rincian 3 kasus untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan 99 kasus untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), “ rinci Plt Sekda Pemkab Aceh Tengah ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Fadli Maulana, yang diwakili oleh Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Danang Arief, menuturkan bahawa sosialisasi ini akan fokus pada teknis registrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagkerjaan melalui Electronic Payment Sistem (EPS).

“Mekanisme tatacara pembayaran iuran elektronik ini, secara lansung akan dilakukan oleh Bendahara pada SKPK yang membawahi peserta tenaga kerja honorer melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, “ katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved