Berita Abdya
Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan
Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie oleh salah seorang warga.
Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee.
Gugatan ini, gara-gara Bupati Akmal Ibrahim SH, belum membagikan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada masyarakat.
Lahan bekas HGU PT CA di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot yang tidak kunjung dibagikan itu seluas 2.668,82 ha.
Lahan tersebut telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), setelah dilepas dari HGU PT CA pada Agustus 2016 lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjambret Mahasiswi asal Aceh Tengah, Korban Masih Dirawat di RS Arun
Baca juga: Parah! Gara-gara Game Chip Domino, Suami Utang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan, Istri Gugat Cerai
Baca juga: VIDEO Pelaku Penganiayaan di Lambaro Keluar dari Persembunyiannya dan Menyerahkan Diri ke Polisi
Suhaimi kepada Serambinews.com, Kamis (19/11/2020) menjelaskan, gugatan perdata terhadap Bupati Abdya sudah didaftarkan di PN Blangpidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd, tanggal 18 November 2020.
“Gugatan ini untuk mempertegas komitmen Bupati membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang sudah sangat sering disampaikan ke publik, namun sampai sekarang tak kunjung dibagikan,” katanya.
Menurut dia, gugatan perdata tersebut diajukan untuk melihat langsung komitmen Bupati, apakah akan membagikan lahan TORA yang sudah tersedia itu.
“Saya sebagai warga Abdya ingin melihat komitmen Bupati atau hanya menjadikannya sebagai isu belaka,” kata Suhaimi, yang juga Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Pembagian lahan bekas HGU yang sudah menjadi TORA, menurut Suhaimi, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disebutkan, Objek Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Seharusnya, tegas Suhami, Bupati Abdya sudah membagikan bekas lahan HGU PT CA yang sudah dilepas seluas 2668,82 ha, saat melakukan perpanjangan HGU-nya pada Agustus 2016 lalu.
Setelah dibagikan, lahan bekas HGU tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian, maupun pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Suhaimi menambahkan bahwa tidak sulit melaksanakan pembagian lahan TORA tersebut kepada masyarakat sekitar. Sebab, sudah ada payung hukum, yaitu Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Lamanya, pembagian lahan bekas HGU ini, secara tidak langsung saya anggap Bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Abdya," sebut Suhaimi, juga pengurus pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Secara hukum argumentasinya, tambahnya, sudah dituangkan dalam gugatan yang sudah didaftarkan ke PN Blangpidie
Dalam gugatannya, Suhaimi meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan TORA, bekas HGU PT CA kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Babahrot. (*)