Tambang Emas
Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Beko Sitaan Polda Aceh Diserahkan ke Kejari Nagan Raya
Tiga beko tersebut kini berada di kompleks Kejari Nagan Raya yang dibawa dari Polda Aceh.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polda Aceh menyerahkan tiga alat berat jenis beko yang menjadi sitaan atau barang bukti (BB) dalam penangkapan tambang emas ilegal di Nagan Raya.
Penyerahan BB dilakukan setelah berkas perkara kasus yang diungkap pada 16 September 2020 lalu itu dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus tersebut, Polda Aceh dibantu Polres Nagan Raya mengerebek tambang emas ilegal di pedalaman hutan Kecamatan Beutong Nagan Raya juga menangkap tiga orang warga Nagan Raya.
“Ya dua hari lalu, ada tahap dua,” kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/11/2020).
Kasus tersebut kini ditangani tim jaksa penuntut umum dari Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Ditantang Duel oleh Logan Paul, Floyd Mayweather Jr Malah Suruh Sang Youtuber Main Boneka Barbie
Baca juga: Jerman Peringatkan Turki, Hentikan Provokasi di Mediterania Timur
Tiga beko tersebut kini berada di kompleks Kejari Nagan Raya yang dibawa dari Polda Aceh.
Seperti diberitakan, tim Polda Aceh menertibkan penambangan emas ilegal di kawasan hutan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Rabu (16/9/2020) siang.
Dalam operasi tersebut, tim Polda Aceh menangkap tiga warga asal Nagan Raya dan menyita tiga unit alat berat eksklavator (beko).
Operasi penertiban tambang emas ilegal tepatnya di Desa Karian Kecamatan Beutong Nagan Raya.
Tim Polda Aceh yang sudah memantau kegiatan tambang emas ilegal itu bergerak ke lokasibdibantu tim dari Polres Nagan Raya.
Tim turut dilengkapi dengan senjata lengkap. Tiga alat berat yang sedang bekerja sebagai operator beko yang sedang menambang di kawasan hutan tersebut berhasil disita,
Tim Polda turut menyusuri ke sejumlah titik di kawasan itu, namun yang berhasil ditangkap hanya tiga orang.
Lalu alat berat ditarik serta dibawa oleh tim ke Polda Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)