Rabu, 8 April 2026

Bupati Abdya Digugat ke PN, Gara-gara belum Bagikan Lahan Eks HGU

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (18/11/2020)

Editor: bakri
IST
AKMAL IBRAHIM, Bupati Abdya 

BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (18/11/2020). Gugatan diajukan oleh Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, gugatan ini dikarenakan Bupati Akmal Ibrahim SH belum  membagikan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada masyarakat.

Bekas lahan HGU PT CA  di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, yang tidak kunjung dibagikan itu seluas 2.668,82 ha. Lahan tersebut dikatakan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), setelah dilepas dari HGU PT CA pada Agustus 2016 lalu.

Hingga, Kamis (19/11/2020) malam, Serambi belum berhasil mendapat tanggapan dari Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH terkait gugatan tersebut. Namun, dua hari lalu sempat diperoleh keterangan singkat dari Bupati Akmal, bahwa pihaknya  sangat serius membagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot, dan sekarang sedang menunggu peta HGU perusahaan tersebut dari BPN.

“Rencana pembagian bekas lahan HGU PT CA, masih menunggu peta HGU perusahaan tersebut BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

Berdasarkan catatan Serambi, Bupati Akmal Ibrahim punya keinginan besar membagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot kepada masyarakat Abdya. Wacana itu telah disampaikannya sejak  berakhir sertifikat HGU PT CA seluas 7.516 ha, perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017 lalu.

Sebelum berakhir izin HGU, Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Usulan perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya. Dampak penolakan itu, usulan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menjadi tertahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma. Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas  1.902,66 ha.

Nah, lahan inilah yang akan dibagikan kepada masyarakat oleh Bupati Akmal Ibrahim. Bahkan lahan yang akan dibagikan itu bukan 1.902,66 ha, melain seluas 2.862,66 ha. Karena ditambah dengan lahan pengembangan petani plasma seluas 960 ha, dimana pembagian lahan tersebut menjadi kewenangan Pemkab Abdya.(nun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved