Foto Syur Pacar
Sebar Foto Syur Pacar ABG di Facebook, Aksi Pria Nagan Raya Ini Berakhir di Pengadilan
Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan tersangka terhadap korban, di bawah ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya memeriksa AM (21) terdakwa kasus penyebaran foto mengandung konten pornografi.
Selain kasus penyebaran foto tanpa busana pacarnya di media sosial (medsos) facebook, Aris juga diperiksa terkait persetubuhan terhadap korban.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar melalui video cofference (vidcon) pada Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di ruang sidang PN Suka Makmue.
Sementara terdakwa Aris yang merupakan warga Nagan Raya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Informasi diperoleh Serambinews.com, dari JPU menjelaskan, terdakwa dicecar pertanyakan terhadap dua kasus yang menjeratnya.
Namun dalam jawaban terdakwa terlihat berbelit.
"Sidang kembali ditunda ke Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata JPU Haland Perdana Putra SH kepada Serambinews.com, Jumat (20/11/2020).
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan Am (21) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur sebagai tersangka, Jumat (7/82020).
Kasus terbaru menjerat pelaku adalah tidak pidana Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan diduga menyebarkan foto pacarnya mengandung konten pornografi di media sosial (medsos).
Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya Madu, remaja berusia 17 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu terjadi pada 11 Maret 2020 lalu dan selama ini korban dan tersangka diketahui berpacaran.
Tersangka memaksa korban mengirimkan foto konten pornografi seluruh badan dan setengah badan kepada HP tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-yfnfbf.jpg)