BLT Subsidi Gaji Tahap IV Termin II Sudah Cair, Ini Saran Menaker Bagi Yang Belum Dapat
BLT sebesar Rp1,2 juta per karyawan untuk bulan November dan Desember 2020 ini sudah ditransfer ke 2,44 juta rekening karyawan yang berhak.
SERAMBINEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji karyawan tahap IV termin II sudah mulai disalurkan.
BLT sebesar Rp1,2 juta per karyawan untuk bulan November dan Desember 2020 ini sudah ditransfer ke 2,44 juta rekening karyawan yang berhak.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (20/11/2020).
"Alhamdulillah, hari ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pada batch keempat, termin dua kepada 2,44 juta pekerja atau buruh," kata Ida dikutip dari Kompas.
Ida menyebut dana bantuan itu sudah diproses oleh pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun anggaran bantuan subsidi gaji pada tahap IV, termin II ini mencapai Rp 2,93 triliun.
"Sudah diproses ke KPPN untuk 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,93 triliun," ujarnya.
Baca juga: Putri Delina Ternyata Sempat Khawatir saat Sule Ingin Nikahi Nathalie Holscher, Ini Sebabnya
Baca juga: VIDEO Viral Angsa Jinak dan Manja Hingga Isyarahkan Minta Peluk pada Seorang Emak
Baca juga: Sosok Aldebaran yang Jadi Idola Ibu-ibu Berkat Sinetron Ikatan Cinta, Ini Fakta Tentangnya

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Dia menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah, tetapi belum menerima agar segera melapor ke perusahaan tempatnya bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kanya.
Baca juga: Pemeran Video Syur Mirip Gisel Masih Misteri, Polisi Menunggu Hasil Sanksi Ahli Forensik
Baca juga: Sosok Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Usul FPI Dibubarkan
Baca juga: VIDEO VIRAL Hamil di Usia 16 Tahun, Ibu Muda Sempat Berpikir akan Ditinggalkan Semua Teman
Daftar Bank yang telah mencairkan dana BLT
Sejumlah bank telah mencairkan dana BLT bagi karyawan swasta sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Bantuan senilai Rp1,2 juta itu diberikan bagi pekerja bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana bantuan tersebut dilakukan Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank non-Himbara.