DPRA Minta Gubernur Evaluasi Izin HGU
Anggota Komisi I DPRA yang hadir dalam sidang paripurna penandatanganan kesepakatan bersama dokumen KUA dan PPAS 2021
BANDA ACEH - Anggota Komisi I DPRA yang hadir dalam sidang paripurna penandatanganan kesepakatan bersama dokumen KUA dan PPAS 2021, Jumat (20/11/2020), meminta Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melakukan evaluasi kembali perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, HTI, dan usaha tambang yang berlokasi di Aceh.
Permintaan evaluasi kembali perizinan HGU disampaikan anggota Komisi I DPRA terkait hasil pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Pertanahan yang dilaksanakan Komisi I DPRA, pada Kamis (19/11/2020).
Anggota DPRA dari PNA, Ibu Darwati A Gani mengatakan, dalam RDPU yang dilaksanakan Komisi I di Gedung DPRA, Kamis (19/11/2020), Wali Kota Langsa Usman Abdullah mengatakan bahwa wilayah Kota Langsa tidak akan bisa melaksanakan amanah MoU Helsinki, terkait bagi-bagi tanah untuk mantan Kombatan GAM sebesar 2 hektar atau lebih jika nanti Raqan Pertanahan disahkan.
Soalnya, tidak ada lagi tanah negara yang ada di Kota Langsa untuk bisa dibagi, karena semuanya sudah ada pemiliknya. Tanah tersebut antara lain jadi areal perkebunan kelapa sawit, yang HGU-nya milik PTPN.
Ungkapan serupa juga disampaikan Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga akan mengalami masalah yang sama seperti yang dialami Kota Langsa.
Tanah yang masih kosong yang berada di wilayah Aceh Jaya pada umumnya milik pengusaha HGU Perkebunan. Oleh karena itu, setelah Raqan Pertahanan nanti disahkan menjadi Qanun Pertanahan, dan jika Bupati diminta untuk membagi-bagikan tanah kepada mantan kombatan GAM sebagai implementasi MoU Helsinki dan UUPA, tidak ada tanah yang bisa diberikan.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan, laporan masyarakata terkait masalah penyerobotan tanah masyarakat oleh perkebunan juga banyak masuk ke Komisi I DPRA.
Masyarakata meminta Komisi I DPRA bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah tanah tersebut. Sementara eksekusi penyelesaian masalah tanah itu ada di pihak eksekutif dan yudikatif.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus, meminta kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah melaui Dinas Pertanahan melakukan evaluasi dan menata kembali izin-izin HGU yang pernah diberikan kepada perusahaan perkebunan, HTI, pertambangan, dan lain sebagainya.
“Jika ada izin HGU yang sudah diberikan, tapi perusahaannya sampai kini belum memanfaatkan areal tersebut, bisa ditarik kembali. Areal tersebut bisa menjadi lahan produktif untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Dia juga membeberkan kasus adanya perusahaan perkebunan yang menuduh rakyat sekitar menyerobot lahan HGU mereka. “Setelah dilakukan pengukuran ulang, malah tanah masyarakat yang diserobot oleh perusahan perkebunan tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA itu.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang dimintai penjelasannya mengatakan, permintaan anggota DPRA itu akan diresponnya sesuai aturan yang berlaku. Dikatakan, masalah dan sengketa tanah yang masuk ke pemerintah akan ditelaah satu per satu apakah sudah sesuai dengan aturan pertanahan atau belum. Apalagi Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sudah menjelaskan bahwa pusat sudah membentuk Satgas Reforma Agraria untuk penanganan masalah sengketa tanah di berbagai daerah.
"Melalui Reforma Agraria itu, kita cari jalan terbaiknya dan izin HGU perkebunan, HTI, pertambangan, dan lainnya, segera dievaluasi. Yang tidak memanfaatkan areal HGU yang sudah diberikan, sesuai aturannya, pemerintah bisa menarik kembali izin," ujar Nova.(her)