Berita Aceh Utara
Begini Perkembangan Kasus Siswi Disetubuhi Teman Sekelas, Korban Sampai Pindah Sekolah ke Luar Aceh
Kasus tersebut ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara setelah kasus itu dilaporkan orangtua UK ke polisi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kasus rudapaksa atau persetubuhan yang terjadi terhadap seorang siswi berinisial UK (16), yang dilakukan teman sekelasnya JN (17), sudah masuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, dua hari lalu.
Kasus tersebut ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua UK pada 19 Oktober 2020.
Sedangkan korban UK setelah kejadian tersebut terpaksa pindah sekolah ke luar Aceh. Pasalnya, setelah kejadian persetubuhan pertama kali dalam ruang ruang kelas di sekolahnya pada Mei 2020, pelaku terus mengancam korban.
Siswa tersebut terus mengancam UK akan membeberkan perbuatan sudah meniduri korban, kalau siswi itu tak bersedia melayani lagi nafsu bejat pelaku, sehingga perbuatan tersebut sempat terulang sampai lima kali.
Tapi karena tak tahan lagi lantaran terus-terusan diancam, akhirnya UK menceritakan kejadian tersebut kepada abangnya, dan kemudian setelah diketahui orangtua korban baru kasus itu dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Siswi Korban Rudapaksa Mengaku tak Tahan Terus Diancam
Baca juga: Sakit Hati, Remaja Ini Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Medsos, Kini Mendekam di Penjara
Baca juga: Tim Peucrok Bubarkan Acara Penobatan Duta Wisata Pidie yang Digelar Disparbudpora
“Berkas kasus tersebut sudah dirampungkan dan sudah dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Minggu (22/11/2020).
Ditambahkan dia, sebelum merampungkan berkas kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, pelaku, dan juga keterangan korban, serta hasil visum.
“Untuk proses kasus anak di bawah umur ini, kita prioritaskan penanganan agar cepat rampung,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi.(*)