Lagi, 4 Penyelundup Rohingya Jadi Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Sabtu (21/11/2020), menetapkan empat tersangka baru dalam kasus upaya penyelundupan
LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Sabtu (21/11/2020), menetapkan empat tersangka baru dalam kasus upaya penyelundupan warga Rohingya dari kamp pengungsi di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, kawasan Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Sebelumnya, Polres Lhokseumawe juga menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama. Dengan demikian, sudah enam orang yang menjadi tersangka terkait upaya penyelundupan pengungsi Rohingya dari tempat tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya, menjelaskan, penetapan keempat tersangka itu dilakukan pihaknya setelah memeriksa sembilan warga yang ditangkap TNI pada Jumat (20/11/2020). Keempat tersangka tersebut adalah DA (25) asal Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dan Za (20), etnis Rohinya yang tinggal di Kota Medan.
Kemudian, JR (28) asal Dusun Damai, Gampong Suka Rakyat, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. JR adalah sopir mobil rental yang membantu tersangka DA. Seorang lainnya adalah BS (45), warga Tangerang, Banten, yang ditangkap anggota TNI di kamp pengungsi karena hendak membawa dua warga Rohingya keluar dari tempat tersebut.
“Berdasarkan keterangan dan sejumlah alat bukti yang kita kumpulkan, sudah memenuhi unsur keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dalam kassu percobaan penyelundupan manusia,” jelas Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya kepada Serambi, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan lima warga Sumatera Utara lainnya yang terdiri atas dua pasangan suami istri dan seorang keponakan dari salah satu pasangan itu sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Lima orang itu hanya dicurigai saja, karena memang tidak punya tujuan membawa kabur Rohingya. Mereka hendak pergi liburan ke Banda Aceh, namun saat tiba di Lhokseumawe kesasar sehingga ikut diangkut petugas,” tambah Yoga.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menetapkan JM (30) dan NF (40), warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan warga migran Rohingya. Saat ini, keduanya masih ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.
Kasus mereka saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan polisi pada Senin (16/11/2020), sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri setempat untuk dipelajari.
Sementara itu, Polda Aceh melalui Ditreskrimum juga sudah mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyelundupan warga Rohingya. Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42). (zak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/14-wanita-imigran-rohingya-korban-pen.jpg)