Ratusan Pelanggar Protkes Disanksi Bersihkan Meunasah

Sebanyak 105 masyarakat yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi yang digelar personil gabungan Satpol PP dan WH Aceh

Editor: bakri
Kiriman Tarmizi/For Serambinews.com
Sejumlah warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi dan kemudian diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan pekarangan Meunasah Desa Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (21/11/2020). 

BANDA ACEH - Sebanyak 105 masyarakat yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi yang digelar personil gabungan Satpol PP dan WH Aceh, Polri, dan TNI.

Operasi itu dilaksanakan di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan di Desa Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (21/11/2020).

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP kepada Serambi, mengatakan, semua pelanggar diberi sanksi kerja sosial. "Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial dengan  membersihkan pekarangan Meunasah Desa Lon Asan,” katanya.

Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Sebelum diberi sanksi semua pelanggar didata dengan mencatat nomor induk Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Tarmizi menjelaskan, bahwa operasi yustisi dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin dan penengakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Aceh.

"Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Gebernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020. Kita berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari penularan Covid-19," ujarnya.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved