Pria Ini Aniaya Wanita Selingkuhan, Korban Ajak Suami Lapor Polisi, Hubungan Terlarang Terungkap

Seorang wanita dianiaya oleh selingkuhannya saat menolak ajakan pelaku.Pelaku mengajak korban agar tidur di sampingnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditahan di Polsek Patumbak, Senin (23/10/2020). Ia nekat menganiayaan selingkuhannya karena ditp;al saat ajak tidur di sampingnya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita dianiaya oleh selingkuhannya saat menolak ajakan pelaku.

Pelaku mengajak korban agar tidur di sampingnya.

Setelah dianiaya, korban langsung menghubungi suaminya dan minta dijemput.

Sikap kasar Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas membuat aksi perselingkuhannya terbongkar.

Kini Carlos Romulo Hutasoit (37) ditahan di Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan terhadap teman wanitanya Agus Gulika Nababan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.

"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan,"sebut Kapolsek, Senin (23/10/2020).

Awalnya Carlos menemui perempuan bernama Agus Gulika Nababan tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.

Lalu, Carlos mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya di Jalan Bendungan KM 11 tersebut.

Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditahan di Polsek Patumbak, Senin (23/10/2020).

Hari pun mulai gelap, Carlos lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.

Carlos mengajak Agus Gulika agar tidur di sampingnya.

Ajakannya ditolak, seketika Carlos pun emosi.

Baca juga: VIDEO Pelaku Penganiayaan di Lambaro Keluar dari Persembunyiannya dan Menyerahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Fakta Anak 4 Tahun Tunawicara Dianiaya Ayah Kandung di Aceh Utara, Korban Dibakar dengan Bara Api

Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya teman wanitanya.

"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.

Agus Gulika Nababan pun luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Gulika akhirnya menghubungi suaminya sendiri dan minta dijemput.

"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.

Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.

Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.

Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan. (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)

Baca juga: Dosen Unimal Ajari Ibu-ibu Olah Dendeng Berbahan Baku Ikan Bandeng

Baca juga: Ronald Koeman tak Bawa Messi ke Kandang Dynamo Kiev, De Jong & Gerard Pique juga Ditinggal, Mengapa?

Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi Gelar Pertemuan Rahasia dengan Perdana Menteri Israel di Kerajaan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved