Breaking News

Berita Lhokseumawe

Hari Ini, Berkas Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe Diserahkan ke JPU

"Untuk perhitungan kerugian negara juga sudah ada, yakni sebesar 317 juta rupiah. Jadi sesuai agenda, pada hari ini, perkaranya masuk tahap dua, yakni

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dokumen Jaksa
Kedua tersangka ketika dibawa dari Kejari Lhokseumawe untuk ditahan di tahanan Polres Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020) sore. 

"Untuk perhitungan kerugian negara juga sudah ada, yakni sebesar 317 juta rupiah. Jadi sesuai agenda, pada hari ini, perkaranya masuk tahap dua, yakni penyerahan berkas dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutkan JPU akan langsung merampungkan dakwaan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan," demikian Saifuddin.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, sampai dengan Selasa (24/11/2020), masih menahan Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan pada Kamis (15/10/2020) sore.

Keduanya ditahan, atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.

Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.

Sedangkan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Baca juga: Pistol Milik Korban Lakalantas di Aceh Tamiang Diduga Cuma Benda Ini, Amunisi Identik Peluru Tajam

Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.

Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.

Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.

Seperti pembangunan pagar batas PAUD, Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.

Sehingga APIP memberikan  waktu selama 60 hari, agar dana tersebut bisa dikembalikan. 

Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.

Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti, berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved