Breaking News

Komisi V DPRA Konsultasi ke Kemendagri,Terkait Raqan Pendidikan Kebencanaan

Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan oleh Komisi V DPRA sudah memasuki tahapan akhir

Editor: bakri
FOTO KIRIMAN M Rizal Falevi Kirani
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani didampingi anggota komisi menyerahkan draf Raqan Pendidikan Kebencanaan kepada perwakilan Dirjen Otda Kemendagri, Jariman di Jakarta, Senin (23/11/2020). 

BANDA ACEH - Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan oleh Komisi V DPRA sudah memasuki tahapan akhir. Tim pembahas bahkan sudah melakukan konsultasi dan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (23/11/2020).  

Di Kemendagri, rombongan Komisi V DPRA diterima oleh perwakilan Dirjen Otda Kemendagri, Jariman. Rombongan Komisi V dihadiri M Rizal Falevi Kirani (ketua), Asib Amin (wakil ketua), Iskandar Usman Al-Farlaky (sekretaris) dan seluruh anggota Komisi V serta tenaga ahli qanun dan dinas terkait.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani kepada Serambi, Selasa (24/11/2020), mengatakan, pihaknya menargetkan raqan itu bisa segera disahkan mengingat Aceh termasuk wilayah rawan bencana.

Secara geologis dan geografis, ujar Falevi, Aceh berada di atas ring of fire sehingga ini menjadi alasan yang kuat bahwa pentingnya materi kebencanaan masuk dalam kurikulum pendidikan di Aceh supaya terwujud rakyat Aceh yang sadar risiko bencana.

"Qanun ini juga melatih masyarakat Aceh yang tangguh bencana dengan menggunakan pendekatan adat lewat peran lembaga adat seperti mukim dan gampong sebagai bagian dari satuan pendidikan informal," kata Falevi.

Bedasarkan pengalaman smong di Simeulue, kata dia, pengetahuan lokal sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat  yang sadar risiko bencana. Falevi melanjutkan, raqan ini juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas, tapi juga harus ada praktik dan menghadirkan pengalaman langsung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi

"Setelah pengesahan, qanun ini langsung bisa dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan di SKPA terkait. Raqan pendidikan kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana," ujarnya.

"Di dalam raqan kami usulkan 3 persen dari total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan kebencanaan setiap tahunnya," sebut anggota DPRA ini.

Falevi berharap qanun ini bisa menjadi budaya yang diwariskan untuk generasi Aceh yang sadar bencana. "Harapan kita qanun ini nantinya bisa membudayakan rakyat Aceh yang sadar terhadap risiko bencana," tutup Falevi.(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved