Berita Aceh Tamiang

Larang Petasan dan Terompet, Bupati Aceh Tamiang Ajak Warga Ramaikan Masjid di Malam Tahun Baru

Melalui surat itu, secara tegas Pemkab Aceh Tamiang melarang transaksi ataupaun membunyikan terompet, petasan, dan kembang api dalam rangka...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Bupati Mursil berada di tengah kerumunan jamaah saat mendengarkan tausyiah di masjid Kampung Dalam, beberapa waktu lalu. Aktivitas keagamaan ini diharapnya tetap berjalan di malam tahun baru. 

Melalui surat itu, secara tegas Pemkab Aceh Tamiang melarang transaksi ataupaun membunyikan terompet, petasan, dan kembang api dalam rangka menyambut tahun baru.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Bupati Aceh Tamiang Mursil mengeluarkan surat edaran, tentang penertiban malam tahun baru 2021.

Surat bernomor 300/5719 yang dikeluarkan pada Rabu (25/11/2020) itu, berisi tentang larangan dan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang.

“Kebijakan ini bertujuan, untuk menciptakan masyarakat mandiri dan berdaya saing menuju kehidupan islami yang sejahtera,” kata Mursil.

Melalui surat itu, secara tegas Pemkab Aceh Tamiang melarang transaksi ataupaun membunyikan terompet, petasan, dan kembang api dalam rangka menyambut tahun baru.

Masyarakat juga diingatkan, tidak melakukan tindakan yang berbau hura-hura dan mubazir.

“Sebaiknya diisi dengan kegiatan keagamaan, meramaikan masjid lebih baik agar kita mendapat keberkahan,” ujar Mursil.

Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan ke-25? Begini Ucapan Menyentuh Hati untuk Orang Terkasih

Dia pun mengingatkan, agar seluruh Camat di Aceh Tamiang menindaklanjuti kebijakan ini dengan meneruskannya kepada seluruh datok penghulu dan masyarakat.

Mursil juga meminta Dinas Syariat Islam, berperan dalam pelaksanaan dakwah ataupun pengajian di masjid dan musala.

“Sama-sama kita mendengarkan pengajian, berdoa memohon virus Corona ini diangkat dari negeri kita, biar kehidupan kita kembali normal,” imbaunya.

Terpisah, Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma’i menyatakan, pihaknya akan mengawal kebijakan ini dengan mengawasi aktivitas menjelang tahun baru.

Petugas disebutnya, akan bertindak tegas dengan menertibkan pedagang bila tetap nekat menjual petasan, terompet, dan kembang api. 

“Sesuai surat edaran itu, kami akan mengawasi dan menertibakan kondisi lapangan hingga terwujud rasa aman dan nyaman,” tegas Asma’i. (*)

Baca juga: Fee Dana Pokir Dewan Ternyata Hukumnya Haram, Begini Penjelasan Abu Cot Trueng dalam Muzakarah Ulama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved