Berita Banda Aceh
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tegakkan Protokol Kesehatan
“Peringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19”
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
“Peringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19” kata SAG.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah, untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani—akrab disapa SAG—kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (24/11/2020) malam.
“Peringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19” kata SAG.
SAG menjelaskan, instruksi Mendagri yang ditandatangani pada 18 November 2020 lalu dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota itu memuat enam butir.
Pertama, Mendagri intruksikan gubernur dan bupati/wali kota menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca juga: Polemik Perusahaan Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Bantah Terlibat
Protokol kesehatan Covid-19 dimaksud berupa pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, jelasnya.
Kedua, diinstruksi melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Mencegah lebih baik daripada menindak.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah, antara lain, Pasal 67 huruf b yang berbunyi “mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan”, dan Pasal 78 yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Baca juga: Prediksi BMKG, Mulai Bener Meriah Hingga Langsa Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan
Kelima, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
