Berita Luar Negeri

Petugas Kamar Mayat Rudapaksa Jenazah Perempuan, Ketahuan Setelah Ditemukan Cairan Putih

Sampel cairan sperma yang diambil dan kemudian didalami oleh Departemen Investigas Kriminal Kepolisan yang mengarahkan pada satu orang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mayat atau Jenazah 

Setelah hasil tes DNA dikumpulkan, laporan itu mengarahkan pada satu orang pria.

Baca juga: BEJAT! Ayah Mertua Tega Rudapaksa Menantunya: Ngadu ke Suami, Malah Disuruh Diamkan

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur Lelap, Korban Hamil 6 Bulan

Penyelidik mengatakan bahwa penyelidikan utama menunjukkan bahwa jenazah-jenazah wanita itu berasal dari daerah Mohammadpur dan Kafrul.

Polisi menyebut, petugas kamar mayat akan menyimpan para jenazah setidaknya selama satu hari untuk menyelesaikan prosedur.

Penyidik ​​melacak sedikitnya lima insiden, di mana Munna berada di kamar mayat pada malam-malam tertentu.

Departemen Investigas Kriminal Kepolisan kemudian bergegas menangkap Munna.

Mereka melakukan tes DNA di lab, di mana semua sperma yang ditemukan di mayat perempuan cocok dengan miliknya.

Baca juga: Terciduk Selingkuh Dengan Istri Orang, Pria Ini Dimasukkan Dalam Kandang Babi Oleh Suami Sah

Rudapaksa Jenazah Covid-19

Seorang pria di Amerika Selatan dilaporkan melakukan kekerasan pada jenazah perempuan korban Covid-19.

Bukannya mematuhi protokol kesehatan, pria 50 tahun ini justru nekat memrudapaksa jenazah korban Covid-19.

Baca juga: Sudah Lama Berpisah, Ayah Lepas Rindu dengan Cara Rudapaksa Anak Gadisnya Berumur 16 Tahun

Baca juga: Dua Cewek di Bawah Umur Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Berawal dari Facebook

Parahnya aksi bejat itu dilakukan si pria dengan nekat menerobos masuk ke kamar mayat di sebuah rumah sakit.

Alhasil pria baruh baya tersebut langsung diamankan polisi untuk segera menjalani karantina.

Tak hanya itu, tersangka juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap jenazah seorang wanita.

Leroy Chacon, pria 50 tahun dihukum lantaran memperkosa jenazah wanita korban Covid-19
Leroy Chacon, pria 50 tahun dihukum lantaran memperkosa jenazah wanita korban Covid-19 ()

Dikutip Tribun Style dari Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).

Leroy Chacon, pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved