Vaksinasi Covid di Puskesmas
Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
* Dilakukan Secara Bertahap
* Kemenkes Minta Pemda Siap-siap
JAKARTA - Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. "Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat," kata dia, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Selasa (24/11/2020).
Ia melanjutkan, jumlah vaksin saat ini belum cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia, sehingga pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
"Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascaimunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19, diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.
Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia. “Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Dirjen Kadir.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.
Vaksin ilegal
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono meminta pemerintah harus melakukan pengawasan secara ketat dan menindak secara tegas para pelaku untuk mencegah beredarnya vaksin Covid-19 ilegal.
“Menurut saya ilegal itu kan antara pengawas dan penyelundupnya itu kan selalu adu pintar, jadi pengawasnya mesti ketat betul kalau kita bisa melihat ada sesuatu yang tidak beres, yang namanya ilegal harus bisa ditemukan, harus diberikan tindakan jangan sampai ilegal dibiarkan,” kata Hariadi.
Hariadi menambahkan, vaksin ilegal tentunya akan merugikan dan membahayakan masyarakat. Untuk itu, vaksin yang akan digunakan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Namanya saja ilegal ya kan, nah kalau ilegal dia bisa membahayakan pemakai. Maka harus ada izin BPOM,” ucapnya.
Menurut Hariadi, seluruh dunia produksi vaksin Covid-19 baru sampai tahap uji klinis III, kalau sudah ada yang menawarkan vaksin dan beredar di pasar, maka masyarakat patut mencurigai keamanan dan efektifitas vaksin tersebut. “Yang paling maju adalah vaksin-vaksin yang sedang tahap uji fase III semua itu vaksin kan harus melalui tahapan itu, setelah fase III baru akan dilihat sensitifitasnya seperti apa, fase I, II dan III itu melihat keamanan efektifitas nanti sensitifitasnya sampai apa, baru bisa dipasarkan, baru ada lisensi gitu,” bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-kadir-dirjen-pelayanan-kesehatan-kemenkes.jpg)