Berita Langsa
Imigrasi Langsa Pindahkan 4 WNA asal Thailand & Myanmar ke Rudenim Belawan, Rupanya Eks Napi Narkoba
Ia menjelaskan, keempat WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Kamis (26/11/2020), memindahkan 3 warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dan 1 WNA dari Thailand ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori, melalui Kasi Inteldakim, T Adelian Muda kepada Serambinews.com, Kamis (26/11/2020), menyebutkan, sebelumnya tanggal 27 Oktober 2020, dilakukan serahterima 4 WNA ini dari Lapas Kelas IIB Langsa kepada Kanim Kelas II TPI Langsa.
Keempat WNA tersebut yakni, Soe Min WiN (31), Nai Auang Aung (36), dan Nai Soe Lin (31), ketiganya berasal dari Myanmar, serta Somdet Salavat (21), asal Thailand.
Ia menjelaskan, keempat WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kemudian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan kepada keempat WNA tersebut, dan sejak itu mereka ditempatkan sementara di ruang Detensi Kanim Kelas II TPI Langsa.
Baca juga: Kasus Pelarian Wanita Rohingya, TNI Serahkan Dua Pria Lokal dan Tiga Rohingya ke Polres Lhokseumawe
Baca juga: Viral Ditegur Tak Pakai Helm, Emak-emak Teriakkan Takbir & Maki Polisi, Ini Kata Polres Bener Meriah
Baca juga: Sejumlah Titik Jalan Nasional di Meulaboh Diblokade Saat Shalat Jumat Besok, Dijaga Petugas Wanita
Sebelum diberangkatkan menuju Rudenim Medan di Belawan, keempat WNA termasuk petugas yang akan melakukan pengawalan dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif covid-19.
"Hari ini, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa langsung melakukan pemindahan keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan," tutupnya.(*)
