Berita Aceh Utara

Pendaftaran Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Ditutup, Ini Jumlah Warga yang Mendaftar

“Benar, sesuai jadwal, pengajuan berkas sudah ditutup,” ujar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Dayan Albar melalui Kasi UKM Saiful Yusuf...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto:Disperindagkop dan UKM
Pengajuan berkas persyaratan bagi untuk mendapatkan bantuan dari program bagi pelaku usaha mikro tahap dua dapat mengajukan kepada keuchik. 

“Benar, sesuai jadwal, pengajuan berkas sudah ditutup,” ujar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Dayan Albar melalui Kasi UKM Saiful Yusuf SP kepada Serambinews.com, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Masa pengajuan berkas bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, sudah ditutup pada 20 November 2020. 

Pendaftaran tersebut dibuka pada 15 Oktober lalu, di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DIsperindagkop dan UKM) Aceh Utara. 

Tujuan diberikan bantuan tersebut, agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha, di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Benar, sesuai jadwal, pengajuan berkas sudah ditutup,” ujar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Dayan Albar melalui Kasi UKM Saiful Yusuf SP kepada Serambinews.com, Kamis (26/11/2020). 

Disebutkan, jumlah berkas yang sudah dikirim ke Kementerian Koperasi dalam lima tahap mencapai 98.900.

Masing-masing tahap pertama 20.900, tahap kedua 30.000 berkas, tahap ketiga 24.000 berkas, dan tahap ke empat 1.254.

Baca juga: Fadli Zon Buka Suara Usai Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Singgung Susi Pudjiastuti soal Benih Lobster

“Sedangkan tahap kelima yang kita ajukan kemarin mencapai 11.945 berkas. Jadi jumlah total yang sudah kita ajukan mencapai 98.900 berkas sampai saat ini,” kata Saiful.

Namun, masih tersisa sekitar 200 berkas dan akan dikirim dalam dua hari ini. 

“Berkas tersebut kita kirimkan ke Kementerian, kemudian ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, juga ke Dinas Koperasi Banda Aceh,” kata Kasi UKM. 

Untuk proses selanjutnya, pihak kementerian akan menyeleksi berkas tersebut, bila tidak lengkap akan dikirimkan ke pihaknya untuk dlengkapi lagi. “Pengalaman sebelumnya begitu, kalau tak lengkap, akan diberitahukan,” ujar Saiful. (*) 

Baca juga: 10 Manfaat Luar Biasa dari Teh Kunyit untuk Kesehatan, Cegah Alzheimer hingga Obati Diabetes

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved