Minggu, 19 April 2026

Dukun Palsu Rudapaksa 9 Gadis Remaja, Modus Mengusir Roh Jahat

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

SERAMBINEWS.COM - Sembilan orang gadis remaja jadi korban pencabulan seorang pria berinisial S.

Lelaki berusia 39 tahun itu menyetubuhi para korbannya dengan kedok sebagai dukun palsu.

Pria asal asal Semarang, Jawa Tengah itu mengelabui sejumlah korbannya hingga mereka masuk ke dalam perangkap pelaku.

Bahkan, pelaku yang merupakan dukun palsu ini segan meminta gadis lain untuk menjadi tumbal selanjutnya.

Akibat perbuatannya, saat ini S harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, korban sang dukun palsu sebanyak 9 anak gadis yang usianya masih di bawah umur.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna.

Modus Mengusir Roh Jahat

Pelaku diketahui sudah memiliki istri.

Aksi biadabnya dilakukan dengan modus bisa mengusir makhluk halus yang menempel pada tubuh korban.

Namun, caranya dengan melakukan hubungan badan dengan korban.

Sebelum berhubungan, pelaku memberikan pil koplo kepada korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018.

Korbannya saat itu berusia 13 sampai 15 tahun.

"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan.

Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Angkat di Simeulue Mengaku Sudah Setahun Ditinggal Istri

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Ini Diciduk Polisi di Rumah Istri Muda

Pelaku Tak Memiliki Kemampuan Usir Makhluk Halus

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus.

"Pelaku tidak buka praktek tapi mengelabui dari korban satu ke korban lainnya," ujarnya.

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapati laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," katanya.

Pelaku Bekerja Serabutan

Pelaku belakangan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias bekerja serabutan.

Ia mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, pelaku akan melepaskan korbannya jika sudah mendapat korban baru.

"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Baca juga: Dendam 10 Tahun Dianiaya, Suami Kritis Dibacok Pembunuh Bayaran Sewaan Sang Istri

Baca juga: Air Hujan Merembes, Ruangan Baru SDN 1 Kualasimpang Butuh Perbaikan, Begini Kata Tim Pembangunan

Baca juga: Suami Tikam Istri saat Shalat Tahajud, Korban Kritis Alami 13 Tusukan, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 9 Gadis Remaja Jadi Korban Perkosaan Dukun Palsu, Ingin Bebas Pelaku Minta Tumbal Korban Berikutnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved