Senin, 13 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka, Kasus Solar Subsidi

Polres Nagan Raya menetapkan pria A (32) warga Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi tanpa dilengkapi....

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Truk yang membawa solar subsidi ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Jumat (27/11/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya menetapkan pria A (32) warga Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen.

Polisi masih mendalami terhadap kepemilikan solar tersebut dan penampung yang disebutkan bahwa untuk kegiatan proyek.

Hingga Jumat (27/11/2020) sopir truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres setempat.

Truk yang bermuatan solar subsidi 13 drum ditangkap  Satreskrim Polres Nagan Rapa pada Kamis (26/11/2020) pagi  ketika melintasi jalan di Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada wartawan Jumat (27/11/2020) mengatakan, pihaknya masih mendalami terhadap BBM tersebut.

Dari keterangan sopir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibawa ke sebuah proyek yang sedang dikerjakan di Aceh Jaya. “Solar itu dibawa dari Lhokseumewe,” katanya.

Menurutnya, dari  BB yang diamankan di dalam mobil selain solar yang berjumlah 13 drum juga terdapat ambal yang mirip kegiatan pertambangan.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM Jakarta, Keluarga Sebut Dikawal Ketat Densus, Begini Kondisinya

Baca juga: Fakta Kiwil Nikah Lagi dengan Eva Belisima Pengusaha Kalimantan, Rohimah Istri Pertama Tak Hadir

Baca juga: Ini Cara Lunasi Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut UAS

Namun pihaknya masih mendalami apakah ada kaitan kegiatan tambang ilegal atau tidak.

“Kami akan memintai keterangan pemilik yang dari Lhokseumawe itu,” katanya.

Dikatakannya, dari pemeriksaan terdapat 27 drum dengan rincian 14 kosong dan 13 drum berisikan solar.

Namun apakah yang kosong sudah diturunkan di jalan atau tidak masih akan didalami.

“Untuk memeriksa kasus ini juga akan dimintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas,” ungkapnya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama mengakui  bahwa pihaknya juga masih mendalami asal usul solar tersebut. Yakni apakah dari SPBU atau dari sumber lain.

Namun keterangan sementara dari sopir bahwa solar dari sebuah perusahaan di Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved