Selasa, 21 April 2026

Prostitusi Artis

Selain ST dan SH yang Ditangkap Saat Threesome, Pasutri Mucikari Ini Mengaku Bisa Cari Artis Lain

Ya, pasutri ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis pendatang baru ST dan selebgram SH alias MA.

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH 

Tarif Rp 30 juta

"Kedua wanita ini memasangkan tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumya telah melakkukan penggerebekkan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).

Polisi menemukan artis ST dan MA sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan threesome.

Saat itu kata Sudjarwoko, ST dan MA, masing-masing telah mendapat Rp 30 juta.

"Kemudian pada saat ditangkap ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Sudjarwoko.

"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya. (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Mucikari Artis ST dan SH soal 'Mencarikan' Pelanggan: Tak Punya Katalog

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved