Sopir Truk Jadi Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Polres Nagan Raya menetapkan pria A (32), warga Aceh Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan pria A (32), warga Aceh Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen. Namun hingga kini polisi masih mendalami kepemilikan solar tersebut.
Hingga Jumat (27/11/2020), sopir truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres setempat. Truk yang bermuatan solar subsidi 13 drum ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (26/11/2020) pagi ketika melintasi jalan di Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada wartawan Jumat (27/11/2020), mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus BBM tersebut. Dari keterangan sopir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, solar itu akan dibawa ke sebuah proyek yang sedang dikerjakan di Aceh Jaya. "Solar itu dibawa dari Lhokseumawe," katanya.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan di dalam mobil, juga terdapat ambal yang selama ini dipakai di kegiatan pertambangan. Namun pihaknya masih mendalami apakah ada kaitan barang bukti ini dengan tambang ilegal. "Kami akan memintai keterangan pemilik yang dari Lhokseumawe itu," katanya.
Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan terdapat 27 drum dengan rincian 14 kosong dan 13 drum berisikan solar. Namun apakah drum yang kosong sudah diturunkan isinya di jalan atau tidak, masih akan didalami. "Untuk memeriksa kasus ini juga akan diminta keterangan saksi ahli dari BPH Migas," ungkapnya.
Seperti diberitakan, tim Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu truk yang melintasi kawasan jalan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat, Kamis (26/11/2020) pagi. Truk dengan nomor pelat BK 9831 CI itu bermuatan 13 drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi serta 14 drum lainnya kosong.
Selain mengamankan truk, polisi ikut menahan pria A (32) warga Desa Uleu Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara. Dia merupakan sopir yang mengangkut minyak subsidi itu. Kini truk yang bermuatan solar subsidi plus sopir sudah diamankan di Mapolres.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama mengakui bahwa pihaknya juga masih mendalami asal usul solar tersebut, yakni dari SPBU atau dari sumber-sumber lain. Namun, jika mengacu kepada pengakuan sopir, solar tersebut dari sebuah perusahaan di Lhokseumawe. "Untuk jumlah tersangka sejauh ini masih satu orang," katanya.(riz)