Berita Nasional

Ternyata Pembuatan SIM Bisa Dilakukan di Luar Tempat Domisili, Tapi Ada Syarat, Begini Penjelasannya

Namun begitu, tidak semua orang bisa memiliki SIM karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.

Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Warga membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Pidie, Rabu (2/1/2018). 

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga pertama engisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pasfoto.

Kemudian mengikuti ujian teori. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

 Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM. Pemohon yang lolos juga harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.

Di antaranya, KTP yang sah, totokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dan surat keterangan sehat rohani (psikologi), serta BIT SIM yang dilengkapi hasil uji simulator.

Terkait biaya pengurusan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM bervariasi tergantung jenis SIM nnya.

Untuk SIM A baru, biayanya Rp 120.000, SIM B I baru: Rp 120.000, SIM B II baru: Rp 120.000, SIM C baru: Rp 100.000, dan biaya SKUKP: Rp 50.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved