BSU Kemendikbud

Ingin Tahu Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Begini Caranya & Proses Pencairan

Cara mengecek nama penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara pencairannya.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Berikut cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya 

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara Pencairannya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved