Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Masih Minta Dilayani Meski Korban Sedang Mengandung 

Dalam melakukan aksinya, sang ayah kerap mengancam sehingga anak tirinya tidak kuasa melawan dan akhirnya pasrah.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020). 

SERAMBINEWS.COM -- Perbuatan bejat seorang ayah kepada anak tidirnya kembali terjadi.

Kali ini sang anak tiri bahkan harus hamil 4 bulan akibat perlakuan bejat sang ayah.

Apalagi sang anak tiri ini baru berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat itu telah dilakukan sang ayah selama setahun lebih.

Dalam melakukan aksinya, sang ayah kerap mengancam sehingga anak tirinya tidak kuasa melawan dan akhirnya pasrah.

Kelakuan bejat itu dilakukan sang ayah di dalam rumah saat kondisi sepi.

Akibat perbuatannya itu, sang anak tiri yang masih di bawah umur itu kini harus mengandung bayi pelaku.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.com Senin (30/11/2020), pelaku merupakan kepala rumah tangga berinisial SW (38).

Ia merupakan seorang petani asal Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sementara korban yang merupakan anak tirinya sendiri yakni seorang remaja berinisial LDR (15).

Kelakuan bejat petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama..

Ia melakukan aksinya kepada sang anak tiri di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.

Imbas perbuatan bejatnya itu, saat ini korban dalam keadaan hamil empat bulan.

Baca juga: Dukun Palsu Rudapaksa 9 Gadis Remaja, Modus Mengusir Roh Jahat

Baca juga: PILU, Ayah Rudapaksa Anak di Depan Istri yang Lumpuh, Korban Berteriak, tapi Ibu Tidak Bisa Menolong

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, terbongkarnya peristiwa tersebut saat korban melaporkan hal yang dialaminya ke Mapolsek Mesuji Makmur.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban LDR (15) yang datang bersama keluarga dan perangkat Desa.

Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," katanya dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.

Menurut penuturan korban, kejadian rudapaksa ini dilakukan pelaku sejak bulan Juli tahun 2019 lalu.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak tiri.

Polisi juga mengungkap cara pelaku merudapaksa korban.

"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, 'nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy.

Dalam kondisi tertekan, korban pun sudah berusaha melawan.

"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka," terangnya.

Namun, tenaganya yang kalah oleh pelaku membuat korban tidak mampu menghalau nafsu bejat sang ayah tiri.

Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban hanya bisa pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.

"Nafsu pelaku yang sudah tidak terkontrol langsung menyuruh korban melepaskan seluruh pakaiannya.

Setelah itu pelaku menyetubuhi korban layaknya pasangan suami-istri," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, bahkan pelaku berulang kali lampiaskan nafsu bejatnya.

"Pelaku ini memanfaatkan keadaan rumah yang lagi sepi, saat ditinggal istri dan anaknya yang lain ketika sedang bekerja di kebun," tegasnya.

Bahkan pelaku masih tetap melakukan aksi bejatnya meski sang anak tengah hamil.

"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan.

"Karena keterangan dari korban, tersangka masih berada di OKU Timur maka pihak Desa Cahaya Mas menghubungi pelaku dengan beberapa alasan untuk segera datang ke rumah Ibu Kepala Desa,"

"Ketika pelaku datang, anggota yang sudah standby langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunSumsel.com)

Baca juga: UPDATE Covid-19 Aceh - Warga yang Terpapar Positif Capai 8.282 Orang, Kasus Konfirmasi Baru 17 Orang

Baca juga: Sempat Terkatung-Kantung di Laut, Dua Nelayan Ditemukan Selamat

Baca juga: Lupa Matikan Kamera Saat Kelas Online, Dua Sejoli Ini Terekam Sedang Bermesraan

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Ayah Tega Minta Dilayani Meski Korban Sedang Mengandung, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved