Berita Aceh Barat

Diduga Jadi Lapak Maksiat, Warung Remang-remang di Meulaboh Dibongkar Paksa, Dua Pasangan Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang nongkrong di kafe itu.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Petugas membongkar paksa pondok yang diduga digunakan untuk perbuatan maksiat di salah satu kafe kawasan Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (30/11/2020). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satpol PP dan WH Aceh Barat yang dibantu pihak kepolisian, TNI, dan Polisi Militer (POM) membongkar paksa sejumlah pondok tempat mangkalnya pasangan mesum di salah satu kafe di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (30/11/2020) sore.

Sejumlah pondok tersebut dihancurkan dan dalam pembongkaran itu petugas menemukan sejumlah kondom atau alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh pelaku mesum saat melakukan hubungan terlarang.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bungkusan plastik yang diduga mirip seperti bungkusan sabu-sabu, di salah satu pondok kecil dalam jumlah banyak.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang nongkrong di kafe itu.

Kedua pasangan nonmuhrim tersebut kemudian diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Ratusan Desa di Aceh Jaya belum Salurkan BLT Tahap III, Penyebabnya Ternyata Gara-gara Ini

Baca juga: Penderita Penyakit tidak Menular Masih Tinggi di Abdya, Ini Tiga Jenis Paling Dominan

Baca juga: Ramli MS Ternyata Pernah Jaga Kandang Babi, Kisahnya Ada di Buku Ramli Menyambung Amanah Rakyat

Sementara pemilik kafe tidak melakukan perlawanan dan tidak mencegah para petugas saat merobohkan dan membongkar paksa pondok-pondok kecil di kafe miliknya.

Sebagian pondok-pondok kecil tersebut ditutup dengan atap seng bekas, sehingga setiap pengunjung tidak bisa melihat apa yang dilakukan di dalam pondok itu.

“Di lokasi kafe, kami temukan sejumlah kondom berserakan di atas tanah pasir di salah satu pondok remang-remang di Suak Ribee dan pondok itu kami hancurkan,” jelas Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, melalui Kabid WH, Aharis Mabrur kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020), di lokasi.

Disebutkan dia , operasi gabungan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam Bidang Jinayat di kawasan Pantai Suak Ribee Ujong itu bertujuan untuk menertibkan dan memberantas kemaksiatan di Bumi Teuku Umar.

Dalam razia tersebut, beber dia, petugas membongkar paksa sejumlah pondok yang terindikasi dimanfaatkan untuk tujuan maksiat, serta berhasil menjaring 2 pasangan bukan muhrim.

Baca juga: Kim Jong Un Peringatkan Pejabat Harus Jaga Perekonomian, Ancaman Sudah DItunjukkan

Baca juga: Husaini Terpilih Sebagai Ketua Percasi Kota Banda Aceh, Ini Harapan Kepada Pengurus

Baca juga: Bupati Abdya Pimpin Upacara HUT PGRI dan KORPRI, Ini Penekanannya

Adapun kedua pasangan yg terjaring razia itu adalah, yaitu DM (21), warga Kecamatan Meureubo, OR (23), warga Kaway XVI, MZ (25), warga Samatiga, dan NH (20), warga Johan Pahlawan.

Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan EP (36), pengusaha cafe yang di sekitar salah satu pondoknya ditemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai jenis kondom.

Selanjutnya, kedua pasangan yang diduga melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pengusaha cafe tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut.

“Razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan sejumlah cafe yang dinilai meresahkan karena dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat, terutama mesum,” tukas Aharis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved