Berita Simeulue
Komisi A DPRK Simeulue Minta Pemda Bayarkan Gaji Pegawai Kontrak, Sudah Hampir Tiga Bulan
Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Ugek Farlian SH, meminta Pemda Simeulue untuk membayarkan gaji pegawai kontrak daerah yang belum dibayarkan menjelang...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Ugek Farlian SH, meminta Pemda Simeulue untuk membayarkan gaji pegawai kontrak daerah yang belum dibayarkan menjelang tiga bulan.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Ugek Farlian SH, meminta Pemda Simeulue untuk membayarkan gaji pegawai kontrak daerah yang belum dibayarkan menjelang tiga bulan.
Sebab, jika tidak dibayarkan dapat dipastikan roda pemerintahan akan terganggu.
Selaku mitra kerja pemerintah di Komisi A, Ugek menyebutkan, dari hasil konsultasi DPRK Simeulue ke pejabat teknis Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Aceh, terkait belum dibayarkannya gaji pegawai kontrak daerah, lantaran tidak dibahas dianggaran Perubahan APBK Simeulue 2020.
Hal itu tidak menjadi persoalan.
"Bisa dibayarkan karena bersifat urgen atau darurat. Karena bila tidak dibayar, akan menggangu jalannya roda pemerintahan. Seperti pegawai kontrak di rumah sakit, Dinkes dan DLH. Dengan catatan, kepala daerah melakukan penjabaran penggunaannya," jelas Ketua Komisi A, Senin (30/11/2020).
Ia menambahkan, Komisi A DPRK Simeulue sendiri tidak mempersoalkan, jika memang peruntukannya sesuai dengan regulasi.
Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Gubuk Reot, Doa dan Mimpi Yusnidar Tinggal di Rumah Layak Huni Akhirnya Terwujud
Hal ini pun, memang diatur dalam undang-undang.
Sebagaimana data yang ada di Komisi A, bahwa jumlah pegawai kontrak Simeulue saat ini kurang lebih berjumlah 2.521 orang.
Dikatakan, untuk ke depan dalam setiap penganggaran gaji pegawai kontrak daerah, pihaknya berharap kepada Pemda Simeulue jangan lagi dianggarkan sembilan bulan, tetapi sesuaikan dengan SK yang ditandatangani.
Supaya tidak menimbulkan polemik di penghujung tahun anggaran.
"Jangan lagi gaji kontrak ini anggarannya dimasukkan dalam APBK Perubahan, karena sifat APBK Perubahan ini tidak wajib," pungkas Ugek Farlian. (*)
Baca juga: Aceh Jaya akan Berlakukan Belajar Tatap Muka bagi Murid PAUD, Begini Mekanismenya