Rincian Besaran Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Dapat Banyak Tunjangan hingga Setara PNS

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai

Editor: Faisal Zamzami
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

Kebijakan gaji PNS akan diubah

Skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini akan dirombak.

Rencana perombakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

Undang undang tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen.

Rencananya, komponen itu akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari gaji dan tunjangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap .

Nantinya, implementasi formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap.

Berawal dari perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved