Berita Nagan Raya
Ibu-ibu Blokir Jalan ke PLTU di Nagan Raya, Tuntut Ganti Rugi Tanah
Puluhan warga dari Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Senin (30/11/2020) sore hingga Selasa (1/12/2020) siang memblokir jalan...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Puluhan warga dari Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Senin (30/11/2020) sore hingga Selasa (1/12/2020) siang memblokir jalan masuk ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di desa setempat.
Pemblokiran jalan yang didominasi ibu-ibu menuntut kepastian ganti rugi lahan warga yang tidak kunjung dibayarkan.
Aksi yang berlangsung sekitar 20 jam tersebut juga terkait belum direalisasikan kompensasi terkait debu yang sering melanda desa tersebut.
Aksi warga tersebut diakhiri pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 12.00 WIB setelah diadakan pertemuan pihak warga dengan perwakilan perusahaan serta blokade kembali dibuka.
Aksi pemblokir jalan dengan memasang kawat duri di jalan masuk ke proyek PLTU 3-4 yang sedang dalam pengerjaan.
Warga juga mendirikan tenda di jalan masuk serta pada malam hari warga memasak serta sejumlah warga malah tidur di lokasi tersebut.
Dampak pemblokiran jalan kegiatan mobil proyek yang menuju ke PLTU menjadi terganggu.
Terkait aksi tersebut sejumlah petugas keamanan dari TNI/Polri ikut berjaga-jaga guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Aksi pemblokiran jalan ke PLTU menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan,” kata Kadus Gelanggang Merak Desa Suak Puntong, Mukhlis kepada Serambinews.com.
Menurutnya, tuntutan pertama terkait ganti rugi lahan warga yang belum direalisasikan oleh pihak perusahaan PLTU 3-4.
Sebab dalam proses pembayaran terdapat puluhan lahan rumah yang semula disepakati dibayarkan oleh tiga perusahaan adalah PLTU 1-2, PLTU 3-4 dan PT Mifa Bersaudara.
Namun pihak PLTU 1-2 dan PT Mifa Bersaudara, kata Mukhlis sudah ada komitmen akan membayarkan. Sedangkan PLTU 3-4 sejauh ini belum ada sehingga terus mengambang.
Padahal warga berharap segera dibayarkan sehingga bisa secepatnya mereka pindah dari lokasi tersebut ke lokasi lain.
“Warga selama ini terus menerima janji-janji. Ada sekitar 16 keluarga yang harus dibayarkan oleh pihak PLTU 3-4,” katanya.