Nelayan Aceh
Kisah ABK Selat Malaka yang Segera Kembali, Berawal dari Mati Mesin Hingga Tertangkap di India
Insya Allah mereka segera berkumpul lagi dengan keluarga. Semoga kasus pelanggaran batas ini bisa terus berkurang.
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM
KABAR gembira tentang 19 nelayan Aceh yang ditahan otoritas India sejak 25 Desember 2019 diterima dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Ke-19 ABK KM Selat Malaka 064 tersebut segera dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses hukum atas kasus pelanggaran batas. Kisah itu sendiri berawal pada 18 Desember 2019 ketika kapal motor yang dinakhodai Samsul Bahri tersebut mengalami trouble engine (masalah mesin) hingga terseret arus tanpa kendali dan akhirnya ditangkap petugas keamanan laut India.
“Alhamdulillah, kini 19 nelayan Aceh asal Aceh Besar yang merupakan ABK KM Selat Malaka 064 segera dipulangkan,” kata Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi kepada Serambinews.com, dengan mengutip surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
Panglima Laot Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemenlu dalam hal ini KBRI India yang telah membantu memberikan pendampingan hukum selama persidangan dan pembebasan biaya denda terhadap nelayan Indonesia asal Aceh.
Menurut Oemardi, KBRI India juga memfasilitasi biaya pemulangan dari India ke Jakarta. “Kita berharap Pemerintah Aceh dapat memfasilitasi biaya pemulangan dari Jakarta ke Aceh yang dijadwalkan pada 12 November 2020.
Baca juga: Temui Wakil Rakyat Aceh di Senayan, Bunda PAUD Harap Aceh Punya Gedung PAUD Percontohan
Merujuk informasi dari KBRI India, kata Oemardi, saat ini masih ada 58 lagi nelayan WNI yang masih menjalani proses hukum di India. “Semoga kasus pelanggaran batas ini dapat terus berkurang di masa-masa yang akan datang,” katanya.
Ihwal penangkapan 19 ABK KM Selat Malaka 064 sekitar setahun lalu diberitakan Serambi berdasarkan informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek.
Waktu itu Miftah menjelaskan, KM Selat Malaka 064 dengan 19 ABK tersebut berangkat melaut sejak 18 Desember 2019.
Namun, kapal motor yang dinakhodai Samsul Bahri itu mengalami mati mesin sehingga terseret arus dan memasuki perairan India.
Baca juga: 19 Nelayan Aceh ABK KM Selat Malaka 064 yang Ditahan di India Segera Dipulangkan
Menurut Miftah, untuk meyakinkan Pemerintah India serta otoritas keamanan laut di sana, pihaknya mengirimkan surat keterangan dari mekanik yang menangani mesin KM Selat Malaka 064.
Surat itu dikeluarkan oleh CV Ie Puteh Engineering dan ditandatangani oleh Hanafi (42) yang merupakan senior mekanik KM Selat Malaka.
Baca juga: Polres Gayo Lues Latih Pengemudi Angkutan Agar Tertib di Jalan Raya
Surat itu menjelaskan bahwa mesin KM Selat Malaka 064 masih dalam pengawasan dan perawatan mekanik.
Pemilik KM Selat Malaka, Affan Usman (55), warga Keuneu-eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, kepada Wasekjen Panglima Laot Aceh menceritakan, pada saat ditangkap mesin kapal dalam keadaan rusak.
Dikatakan Affan, ketika mesin kapal rusak, posisi kapal masih di Perairan Aceh, Indonesia. Karena diseret arus, akhirnya kapal terombang-ambing tanpa kendali hingga tanpa disadari sudah masuk wilayah India.
Surat keterangan dari mekanik dikirimkan ke KBRI di New Delhi atas permintaan pihak KBRI untuk membuktikan bahwa kepal betul-betul mengalami kerusakan mesin pada saat memasuki wilayah India.
Dari 19 nelayan Aceh yang ditangkap pihak keamanan India waktu itu, 13 di antaranya diketahui identitas mereka oleh pemilik kapal.
Baca juga: VIDEO Aparatur Desa Serbu Kantor DPRK Aceh Utara, Minta Gaji Tahun 2021 Tidak Dipotong
Ke-13 ABK yang teridentifikasi tersebut yaitu Samsul Bahri (nakhoda) Zulkifli, Suhendra, Sulaiman, Marzuki Ismail, dan M Nasir Usman.
Berikutnya, Sayuti, Juanda, Muhammad, Nazaruddin, Tahar Ali, Basir, dan Rusli Nurdin.
"Enam orang lainnya tidak diketahui, karena tidak melapor saat ikut melaut dengan KM Selat Malaka. Meski demikian, semuanya menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu mereka agar segera bebas dan kembali ke kampung halaman,” demikian penjelasan yang disampaikan Miftah, sekitar setahun lalu.
Segera Dipulangkan
Seperti disampaikan Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi dengan mengutip surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, ke-19 ABK KM Selat Malaka segera dipulangkan.
Surat tertanggal 30 November 2020 yang ditandatangani Plh Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah tersebut ditujukan kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI-Kemenlu RI serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Mengutip surat tersebut, sehubungan surat dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di New Delhi Nomor: B-00343/New Delhi/201120 Perihal Rencana Repatriasi 19 ABK Nelayan KM Selat Malaka 064 asal Aceh ke Indonesia pada 12 Desember 2020.
Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh Minta Disdikbud Serius Siapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Luar Negeri RI, khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan Pemerintah Daerah Aceh atas kepedulian dan peran sertanya dalam upaya pemulangan nelayan/ABK Warga Negara Indonesia dari India.
Dalam surat itu juga diinformasikan rencana pemulangan 19 nelayan KM Selat Malaka 064 akan menempuh rute penerbangan Port Blair–Chennai pada 11 Desember 2020, Chennai–Jakarta pada 12 Desember 2020 dan Jakarta–Aceh pada 12 Desember 2020 (tentative).
Sesuai hasil rapat persiapan pemulangan 19 nelayan KM Selat Malaka 064 yang diadakan oleh KBRI di New Delhi pada 19 November 2020, pembiayaan pemulangan dengan rute Port Blair–Chennai pada 11 Desember 2020 dan Chennai–Jakarta pada 12 Desember 2020 oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.
Baca juga: Update Hari Ini, Enam Warga Lhokseumawe Sembuh dari Covid-19, Jumlah Orang Terpapar Tersisa Segini
Sedangkan pembiayaan (tiket) penerbangan dari Jakarta-Aceh pada 12 Desember 2020 oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Surat itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Direktur Jenderal Pengawasan SDKP, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler–Kemlu RI, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh. (Nasir Nurdin/Serambinews.com)