Penasehat Hukum Vina tak Bacakan Nota Pembelaan 70 Halaman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, kembali menggelar sidang kasus RS alias Vina (27), Senin (30/11/2020) siang
BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, kembali menggelar sidang kasus RS alias Vina (27), Senin (30/11/2020) siang. Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar. Dalam sidang Kamis lalu, terdakwa Vina dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan).
Agenda sidang kesembilan kali, Senin kemarin, mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Penasehat Hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, dan Muhammad Iqbal SH. Terdakwa Vina mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie karena mempertimbangkan Covid-19.
Iswandi SH MH dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates menjelaskan telah mempersiapkan nota pembelaan terdakwa RS alias Vina sebanyak 70 halaman. Nota pembelaan yang sudah dipersiapkan itu dikatakan oleh Iswandi tidak lagi dibacakan dalam sidang tersebut, melainkan siap diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Setelah bertanya kepada jaksa, majelis hakim mempersilakan penasehat hukum menyerahkan nota pembelaan terdakwa kepada majelis dan jaksa.
Menjawab majelis hakim, JPU Muhammad Iqbal SH mengatakan dalam nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tidak meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan, maka JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
"Karena dalam pembelaan tak meminta terdakwa dibebaskan, kami (JPU) tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan," kata Muhammad Iqbal SH, dalam sidang tersebut.(nun)